JAKARTA | BritaHUKUM.com : Setelah ditangkap tim intelijen Kejaksaan, oknum purnawirawan DSH ditetapkan sebagai tersangka perkara koneksitas terkait dugaan korupsi kredit BRIguna senilai Rp 55 miliar.
Tersangka DSH (baju kous putih). (Foto: IST)
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tersangka DSH langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2024 mendatang di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (01/8/2024).
Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.
Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar. (bha/kp).