JAKARTA | BritaHUKUM : Kinerja Prof Dr Reda Mantovani SH MHum dan Dr Narendra Jatna SH MHum, layak diapresiasi. Di tengah-tengah kesibukannya sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof Reda Mantovani, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Dr Narendra Jatna, keduanya menjadi Penguji Sidang Promosi Doktor pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), di Balai Sidang Djoko Soetono FHUI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Adapun promovendus dalam sidang terbuka ini yaitu seorang Jaksa yang kini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten yakni Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. dengan disertasinya yang berjudul “Konseptualisasi Ujaran Kebencian di Indonesia Pasca Terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Secara khusus, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa pengalaman dalam membuat disertasi dan proses meraih gelar doktor sangat bermanfaat untuk praktek penegakan hukum, khususnya bagi Para Jaksa.
Menurutnya, pengalaman berharga saat menempuh pendidikan Doktoral itu membuat kita menjadi lebih kritis dan fokus dalam menganalisis suatu masalah secara filosofis dan praktis.
“Di dalam proses pembuatan disertasi mengajarkan pengalaman dalam menjalani praktek kerja sebagai seorang Jaksa atau aparat penegak hukum,” ujar JAM-Intelijen Reda Mantovani.
Senada dengan hal tersebut, JAM-Datun R. Narendra Jatna menuturkan bahwa proses menempuh pendidikan Doktoral ini menjadi penting karena ilmu yang dipelajari dalam program S3 menjadi basis dalam mengambil keputusan dan menerapkan suatu ketentuan hukum.
“Menyandang gelar Doktor menjadi penting saat ini seiring perkembangan zaman, karena penerapan hukum tidak lagi semata-mata berbasis skill, tapi teori-teori perkembangan hukum yang baru menjadi sesuatu yang sama pentingnya dengan skill. Jadi, gelar Doktor saat ini menjadi keniscayaan untuk menambah bobot utama Para Jaksa ke depannya,” ujar JAM-Datun menambahkan.
Atas prestasi tersebut, Kejaksaan RI mengapresiasi Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. dimana selain menjalani tugasnya sebagai Jaksa, namun juga belajar untuk meningkatkan kapasitas dirinya guna berkarya lebih baik lagi.
Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang menjelaskan Para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan, Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan Jaksa tidak hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban.
“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang andal,” tandasnya. (bha/kp/agazali).