SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut residivis kasus narkotika atas nama terdakwa Febri Wijaya alis Ebing bin Samsul Rizal dengan Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjaravpada sidang yang di gelar di Pengadulan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (24/10/2023).
Ket: Gedung PN Samarinda. (Foto: beha)
Dalam tuntutannya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa FEBRI WIJAYA alias EBING bin SAMSUL RIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana yang diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, jelas JPU Kevin membacakan tuntutannya
“Menjatuhkan berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Kevin.
Selain tuntutan terhadap terdakwa Febri Wijaya 8 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1,5 Milyar subsider 6 bulan penjara.
“Menyatakan barang bukti berupa,1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram/ brutto dan 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,45 (dua puluh dua koma empat lima) gram/brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah bendel plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna silver type Reno 8, dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) unit kendaraan roda dua Merek Honda Genio warna hitam dirampas untuk negara,” terang Jaksa dalam tuntutannya.
“Terdakwa Febri tuntutannya 8 Tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Kevin usai sidang tuntutan.
Pantauan BritaHUKUM.com pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda terdaftar terdakwa Febri Wijaya Bin Samsul Rizal terdaftar kasus narkokita register tanggal 17 May 2019 nomor perkara 456/Pid.sus/2019/PN Amr. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya atas barang bukti sabu 4,47 gram netto, dengan tuntutan selama 8 tahun dan denda Rp 1 Milyar, subsider 6 bulan penjara. Hanya selisih tuntutan 6 bulan penjara dengan kasus yang kedua saat di tangkap masih menjalani bebas bersarat dari kasus pertama di tahun 2019.
Terdakwa Febri Wijaya als Febri Bin Syamsul Rizal warga Jalan Pangeran Bendahara Gang Jembatan Bahagia Rt. 05
Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang, kota Samarinda, akhirnya pada Rabu (31/7/2019) di vonis majelis hakim selama 6 tahun penjara, denda Rp 800 jutah subsider 3 bulan penjara.
Istri Febri Wijaya saat ditemui di PN Samarinda usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, “Alhamdulillah di tuntut 8 setengah tahun penjara, sama dengan kasus yang lalu juga di tuntut 8 tanun,” ucapnya. (beha/agazali).