SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas kredit debitur BRI berinisial EY (32) dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Samarinda, Kamis (20/7/2023).
Foto : Tersangka EY (32) didampingi Kasi Pidsus Kejari Samarinda saat digiring ke Rutan Sempaja, Kamis (20/7/2023). ( Istimewa)
Penetapan EY sebagai tersangka yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
Penahanan EY merupakan tersangka yang ke- 2 dimana sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Samarinda juga pada tanggal 08 Mai 2023 telah menahan Tersangka berinisial ETW (36) selaku mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang merugikan keuangan negara Rp 7,7 Milyar rupiah.
Adapun EY dijadikan sebagai Tersangka terkait dengan mekanisme pengajuan dan
pencairan dana KUR dengan modus topengan menggunakan nama orang lain sebanyak 48 nasabah agar dapat menikmati manfaat berupa suku bunga rendah dengan jumlah pinjaman besar, yang mana uang hasil pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan peibadi, terang Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem.
Sama dengan tersangka ETW, perbuatan Tersangka EY jugs disangka telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang –
Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya EY telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 18 Juli 2023, yang mana penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tegas Erfandy Rusdy. (beha/agazali).