JAKARTA | BritaHUKUM.com : Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi negara dan pemerintah untuk memajukan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada siaran persnya dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) yang jatuh pada Tanhgal 9 Desember 2023.
“Mari kita bagun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara. Keluarga sebagai Garda terdepan menolak hasil korupsi, Institusi sebagai lembaga untuk membersihkan penyakit serta budaya korupsi dan negara yang akan memberikan memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menjelaskan, prioritas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diarahkan pada tindak pidana korupsi yang berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak dan pelakunya, sehingga penanganan perkara korupsi Big Fish tidak saja menimbulkan efek jera bagi pelaku, tapi juga pengembalian kerugian negaranya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan anda.
Di hari anti korupsi se-dunia ini, jadikan sebagai tonggak untuk melawan korupsi dengan berbagai modus yang semakin canggih, modern, dan semakin menyengsarakan rakyat Indonesia.
“Selamat Hari Anti Korupsi Se-Dunia 9 Desember 2023, semoga negara dan bangsa ini terbebas dari perbuatan korupsi,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin. (beha/kp/rls).