JAKARTA | BritaHUKUM.com : Jaksa Agung Burhanuddin melantik Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE sebagai Badan Penulihan Aset (BPA) Kejakaaan RI bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (19/2/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) saat melantik Amir Yanto (kanan) sebagai Kepala BPA Kejaksaan RI, Senin (19/2/2024). (Foto: Istimewa)
Pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menempatkan lembaga ini sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara, demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Amir Yanto.
Jaksa Agung Burhanuddiin salam amanatnya menyebutkan, prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.
Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE yang telah dilantik hari ini.
Jaksa Agung meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.
“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan tonggak sejarah yakni pelantikan pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama.
Menurut Jaksa Agung, menjadi seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.
Menjadi nakhoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan.
“Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” katanya.
Adapun Badan Pemulihan Aset (BPA) merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.
Jaksa Agung juga berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset (BPA).
Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa satuan kerja Badan Pemulihan Aset (BPA) bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri.
Oleh karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.
Guna memastikan Badan Pemulihan Aset (BPA) tetap melaju dalam koridornya, Jaksa Agung meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.
“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat (BPA) dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.(beha/kp/agazali).