JAKARTA | BritaHUKUM.com : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, menyetujui sebanyak 5 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Jaksa Agung Burhanuddin (Foto: Istimewa)
Kelima perkara itu, Kamis (15/0l2/2024) telah melalui proses gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana.
Adapun 5 perkara tersebut adalah:
1. Tersangka Angga Saputra bin Nahrudin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Abdullah Ramdhani alias Alla Ak H. Toriq Abdullah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Hagi Wangsa Akbar alias Wawang Ak Abdoellah Ema dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
4. Tersangka Anita Boro Toding alias Mama Jepong dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Ruli Saputra bin Paino dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Fadil Zumhana. (beha/kp/agazali).