JAKARTA | BritaHUKUM : Sebagai implementasi mengembangkan fungsi kesehatan yustisial, kejaksaan membangun Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa di Mojokerto, Jawa Timur.
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi sejumlah Jambin Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Biro Umum Yudi Indra Gunawan, Kajati Jatim Mia Amiati dan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto, bersamaan menekan tombol sebagai tanda dimulainya (Groundbreaking) pembangunan RSU Adhyaksa tersebut, Rabu (06/3/2024). (Foto: Istimewa).
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi sejumlah pejabat teras dari Kejaksaan Agung, di antaranya Jambin Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Biro Umum Yudi Indra Gunawan, Kajati Jatim Mia Amiati dan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto, Rabu (06/3/2024), secara bersamaan menekan tombol sebagai tanda dimulainya (Groundbreaking) pembangunan RSU Adhyaksa tersebut.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan, memperoleh kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh negara.
Hal ini merupakan perwujudan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto dilaksanakan sebagai penyelenggaraan kesehatan yustisial.
Secara atributif, wewenang ini merupakan pelaksanaan Pasal 30C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Hasil pemeriksaan kesehatan akan dijadikan rujukan dan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam kebijakan perawatan ataupun pengobatan untuk para tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Tak hanya itu, pelayanan kesehatan juga memegang peranan penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
Jaksa Agung mengungkapkan, untuk mendukung fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial, maka pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.
Dalam kurun waktu 13 tahun, rumah sakit pertama Kejaksaan yaitu RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
Selanjutnya pada 7 September 2023, telah dilaksanakan juga peletakan batu pertama Pembangunan RSU Adhyaksa di Banten.
“Pada hari ini menjadi hari yang bersejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatannya kepada masyarakat Provinsi Jawa Timur pada umumnya dan Mojokerto pada khususnya, karena telah dilaksanakan tahapan paling awal yaitu peletakan batu pertama pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto,” tutur Jaksa Agung.
Dia berharap, pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan spesifikasi perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan medik yang lebih prima dan optimal bagi masyarakat. (bha/kp/agazali).