WAIWERANG-FLOTIM | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang di Pulang Adonara telah menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Payong Boli alias APB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018-2019, Selasa (07/5/2024).
Mantan Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli. (Foto:Istimewa).
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang I Gede Indra Prabowo, SH kepada Wartawan, Senin (13/5/2024) mengatakan APB dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini Senin 13 Mei 2024, namun mangkir.
“Iya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Kita akan jadwalkan kembali pemeriksaannya pekan depan,” ujar I Gede Indra Prabowo.
Kepada Wartawan I Gede Indra juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap APB adalah murni penegakan hukum.
“Jika disebut penetapan tersangka ini bermuatan politik, itu tidak benar. Ini murni penegakan hukum,” ujar I Gede Indra.
I Gede Indra juga menyebut, tim penyidik menetapkan APB sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup termasuk laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.
Sebelumnya, Agustinus Payong Boli menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem informasi desa (SID) atau internet desa. Proyek yang bersumber dari 44 desa senilai Rp 1,4 miliar itu menimbulkan kerugian negara Rp 653 juta
Diketahui, dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni, Yohanes Pehan Gelar yang merupakan adik kandung APB dan Yuvinianus Gelang Makin. Keduanya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang beberapa waktu lalu. (bha).