SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Gelapkan yang perusahan hingga Rp 500 juta rupiah seorang sales berinisial IW di perusahaan yang berada di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan bosnya.
IW Seorang sales perusahaan di kawasan Palaran menilap uang perusahaan hingga Rp 500 jutah saat ini ditahan di Polsek Palaran. (Foto: Istimewa)
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra kepada Wartawan mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat salah seorang karyawan menemukan tagihan toko yang kurang sebanyak Rp 10 juta di bulan Desember 2023, diketahui Jumat (9/2/2024).
“Jadi karyawan itu menanyakan ke toko, ternyata tagihan itu sudah dibayarkan pada 2 Januari 2024 lalu kepada tersangka yang memang ditugaskan mengambil tagihan tersebut. Tapi pembayarannya tidak diserahkan kepada perusahaan seluruhnya, melainkan dicicil kepada admin perusahaan,” ujar Zarma.
Merasa ada yang janggal, lantas admin perusahaan segera mengecek dan mengkonfirmasi toko-toko lain yang tagihannya belum lunas. Setelah ditelusuri ternyata ada beberapa toko lainnya yang sudah melunasi pembayaran melalui tersangka, terang Kapolsek Palaran.
Mengetahui hal itu, admin perusahaan langsung melaporkan kepada pimpinannya untuk dilakukan audit. Pasca dilakukan audit, ternyata tersangka sudah menilap uang perusahaan dengan nominal yang cukup besar.
“Total ada 37 nota pembayaran toko-toko, dengan total kerugian Rp 495.594.000 yang digelapkan oleh tersangka. Makanya setelah menemukan hal ini, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujar Zarma Putera.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, bukti-bukti berupa 37 nota tagihan toko serta hasil audit perusahaan, pihak kepolisian segera membekuk IW di kediamannya di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (11/2/2024).
Pengakuan tersangka IW, uang hasil kejahatannya telah digunakan tersangka untuk bermain judi sabung ayam, serta keperluan sehari-hari dan yang tersisa hanya Rp 19 ribu dari tangan tersangka,” ujar Kapoksel Zarma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tegas Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putera. (beha/agazali).