SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang gencar menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Samarinda.
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH (Foto: Istimewa)
Hal tersebut rupanya dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan jaksa ataupun pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam siaran pers nyaketerangan pers nya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem,SH, MH menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima ada oknum mengatasnamakan pejabat dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan modus mencoba meminta sejumlah uang.
“Maraknya aksi upaya penipuan yang mengatasnamakan pihak Kejari Samarinda tersebut, tidak bisa ditoleransi karena sangat merugikan kejaksaan, masyarakat serta pihak lainnya,” tegas Erfandy Rusdi Quiliem.
Untuk itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat Kota Samarinda, pejabat pemerintah, ASN, pegawai BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani apabila menerima telepon maupun pesan singkat dari oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak dikenal.
“Meskipun mereka mengatasnamakan diri sebagai jaksa atau pejabat dari Kejaksaan Negeri Samarinda,” tegas Erfandy Rusdy.
Sebagai Kasi Inteljen, Erfandy Rusdy menegaskan, apabila masyarakat mendapatkan pesan atau telepon dari oknum tak bertanggujawab, maka Kejari Samarinda melalui Seksi Intelijen siap menerima laporan.
Masyarakat juga bisa melapor melalui whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejari Samarinda dengan nomor: 0858-4990-2432, pungkas Kasi Intel Kejari Samarinda. (beha).