SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Sidang kasus pidana penipuan cek kosong yang menggiring Angelin anak dari Oeij Kang Hie sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (29/8/2023) agenda Eksepsi Penasihat Hukum yang belum siap dan sidang di tunda Kamis 31 Agustus 2023.
Gedung PN Samarinda. (Foto: Istimewa)
“Tadi sidang dengan agenda Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa namun eksepsi nya belum siap jadi di tunda hari kamis,” ujar Panitera Pengganti dalam perkara tersebut Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Alfano dari Kejaksaan Negeri Samarinda menggiring terdakwa Angelin Anak dari Oeij Kang Hie dengan dakwaan melanggar Dakwaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Chindy Wulansari, SH mengatakan bahwa Terdakwa Angelin Anak dari Oeij Kang Hie, pada hari Jumat, tanggal 25 Maret 2022 dan pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 dan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 atau bertempat Bank BTPN yang beralamat di Jl. Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, ujar JPU dalam dakwaannya.
Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara pada awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WITA terdakwa menemui saksi Sallyna Anak dari Tjoa Kim Cie untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 660.000.000,- dengan alasan untuk sebagai modal usaha terdakwa yang bergerak dalam bidang Onderdil (Sparepart) dan Besi Tua.
Bahwa pada saat terdakwa memohon pinjaman uang kepada saksi Sallyna ia juga menyerahkan 3 (Tiga) lembar cek yang telah tertulis tanggalnya.
Adapun 3 (Tiga) lembar cek tersebut dengan rincian sebagai berikut :
1. Cek Bank BTPN nomor : CD 137368 tanggal 25 Maret 2022 dengan nilai sebesar Rp. 310.000.000,-
2. Cek Bank BTPN nomor : CD 137370 tanggal 28 April 2022 dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000,-
3. Cek Bank BTPN nomor : CD 137001 tanggal 23 Juni 2022 dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,-
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tujuan terdakwa menyerahkan 3 (Tiga) lembar cek tersebut kepada Saksi Sallyna Anak dari Tjoa Kim Cie yaitu sebagai jaminan, dimana terdakwa akan melunasi pinjamannya secara bertahap sesuai dengan tanggal sebagaimana yang tertera pada cek tersebut, atas hal tersebut saksi Sallyna Anak dari Tjoa Kim Cie menyanggupi memberikan pinjaman kepada terdakwa sejumlah Rp. 660.000.000,-
Namun pihak Bank BTPN menolak cek tersebut dengan alasan bahwa saldo dalam rekening terdakwa tidak cukup sebagaimana dalam surat keterangan penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BTPN, karena hal tersebut saksi Sallyna melaporkan kepada Aparat Kepolisian.
Atas kejadian tersebut saksi Sallyna Anak dari Tjoa Kim Cie mengalami kerugian sebesar Rp. 660.000.000,-
Korban Sallyna atau di panggil Sally terpantau turut hadir di Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (29/8/2023).
“Saya ingin melihat jalannya sidang namun infonya sudah selesai. Eksepsi mereka belum siap jadi di tunda hari kamis,” ujar Sally kepada pewarta.
Sebagai korban penipuan Sally mengatakan sebenarnya dirinya tertipu dengan 10 cek kosong dan 2 kwitansi dengan total Rp 4 Milyar lebih.
“Saya ditipu dengan nilai Rp 4 Milyar lebih dari 10 cek kosong dan 2 kwitansi dari terdakwa Angelin. Saya laporkan di Polsek hanya 3 cek saja karena menurut pengacara saya yang dampingi saya biar pelaku Angelin dapat dijerat secarang berulang,” pungkas Sally. (beha/agazali).