SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 11.688 M², yang terletak di Jalan PM Noor Samarinda, Rabu (18/10/2023), berjalan sukses tanpa ada perlawanan.
Foto: Eksekusi 11.688 M² tanah jalan PM Noir Samarinda Rabu (18/10/2023). ( Foto: beha).
Eksekusi berdasarkan keputusan yang dikekuarkan oleh Ketua PN Samarinda, tanggal 25 September 2023, Nomor 769/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/IX/ 2023, atas perkara Nomor: 3/Pdt.Eks PD/2023/PN Smr.
Pelaksanaan eksekusi atas pemohon eksekusi
HERY DARSONO, SH., warga di Jl. Belibis (Jln. AM. Sangaji) No.401, RT.084, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda -Kalimantan Timur, melalui Kuasa Hukumnya Martua Parulian Sinaga, SH dan Teddi Kama Sinaga, SH bersama rekan sebagai pemohon eksekusi,
Staf Panitera PN Samarjndasaat memvacakan surat keputusan eksekusi. (beha).
Sedangkan termohon eksekusi masing-masing:
-MARIMUN, di Jalan Pangeran M. Noor RT. 27
Sempaja, Samarinda, termohon 1.
-MUHAIMIN, di Jalan Pangeran M. Noor RT. 35 No.01 (Tumindung Permai) Samarinda, termohon 2
-M. YAHMIN, di Jalan Soekarno Hatta RT. 32
Kelurahan Loa Janan Ilir, Samarinda, selaku termohon 3.
-SYAMSUDDIN, di Jalan Sentosa RT. 102
Samarinda, termohon 4, dab
-SAMADI, di Jalan M. Yamin Gang I RT. 17
Samarinda, termohon 5
Dasar pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Keterangan untuk melepaskan Hak Atas
Tanah, register No. 590/KASI/XI/1991 tanggal 12 Nopember 1991 dan batas-batas sebelah utara dengan tanah David Effendi, Selatan dengan tanah Ambotang/Heriyono Admaja, Barat dengan tanah Marwan, Timur dengan jalan Pangeran P. Noor.
Eksekusi dengan menggunakan eksavator untuk meratakan bangunan diatasnya diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Panitera PN Samarinda.
Panitera Hadi Riyanto, SH saat memberikan kesempatan kepada oara pihak yang keberatan denagan eksekusi (Foto: beha).
Sebelum eksekusi Panitera PN Samarinda Hadi Riyanto, SH memberikan kesempatan kepada para pihak pihak yang keberatan atas eksekusi dimaksud.
Keberatan dari Nyoman yang mengaku memiliki tanah seluas 6.500 M² diatas lahan tersebut dan menolak dilakukan eksekusi.
“Saya meminta Marimun, Muhaimin, M Yahmin, Samsudin dan Samadi, untuk hadir dan tunjuk dimana tanahnya yang di eksekusi, kalau tidak saya keberatan di eksekusi,” tegas Nyoman kepada Panitera Hadi.
Demikian juga dengan PH Surasman, SH dan rekan yang mewakili Hendrik mengatakan bahwa klienya Hendrik memiliki tanah seluas 725 M² yang saat ini sudah mengajukan keberatan dan masih proses di Pengadilan.
Hal yang sama dilakukan Steven melakui kuasa hukumnya Felix, SH mebgaku memiliki dua surat tanah debgan luas 953 M² dan 749 M² yang sudah diajukan keberatan di pengadilan dan meminta di pertimbangkan untuk tidak eksekusi.
Eksekusi Pengosongan lahan seluas 11.688 M² dibawah pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
Sekitar pukul 10.40 Wita Eksavator mulai bergerak untuk meratakan bagunan yang ada.
“Eksekusi lahat seluas 11.688 M² atas pemohon eksekusi Hery Darsono telah sesuai prosedur dengan perintah Ketua PN,” ujar Hadi Riyanto, SH di TKP eksekusi Rabu (18/10/2023).
Teddi Kama Sinaga, SH selaku penasihat hukum pemohon Hery mengatakan bahwa sukur kepada Tuan, dimana eksekusi pengosongan hari ini berjalan lancar dan aman, tegasnya.(beha).