SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Direktur Utama PT Maraja Masogi (MM) Widianta Bin Budi Susetya, warga jalan Arjuna Gg 2 Kelurahan Jawa Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terseret masalah hukum di Polsek Sungai Pinang Samarinda, dilaporkan rekan bisisnya atas dugaan cek kosong.
Pelaku Widianta melakukan penipuan cek kosong yang dilaporkan rekan bisnisnya selaku penyewah alat berat Lutfi Hariyadi ST Dirut PT Radial Cinta Energi (RCE) pada 01 April 2023.
Ket Foto: Sujiono, SH, Kuasa Hukum Lutfi Hariyadi ST Dirut PT. Radial Cinta Energi. (Foto: Istimewa)
Hal tersebut dikatan Sujiono, SH selaku Kuasa Hukum Dirut PT RCE Lutfi Haryadi ST kepada BritaHUKUM.com, Kamis (08/9/2023).
Menurut Sujiono lantaran tidak ada kejelasan mengenai perjanjian pembayaran dengan cek kosong sehingga melaporkan pelaku ke Poksek Sungai Pinang.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/35/IV/ 2023/ SPKT / POLSEK SUNGAI PINANG / POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 01 April 2023, tentang penipuan.
“Setelah laporan polisi, pelaku beberapa kali di panggil penyidik namun yang saudara Widianto tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga pada tanggal 10 Mei 2023 ditetapkannya Dirut PT MM Widianta Bin Susetya sebagai tersangka. Diduga melanggar tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Sujiono sambil memperlihatkan SP2HP tanggal (10/5/2023).
Selaku Kuasa Hukum Pelapor, Sujiono juga menegaskan bahwa tersangka Dirut PT MM saat ini telah dinyatakan buronan oleh Kepolisian dengan menerbitkan surat DPO,” tegasnya Sujiono dengan memperlihatkan surat DPO pada HPnya.
Krinologis Perkara:
Kasus penipuan yang dilakukan Widianta Dirut PT Maraja Masogi (MM) bermula saat tersangka terlibat dan menjalin kerja sama bisnis rental alat berat dari Lutfy Hariyani Dirut PT. RCE
Dalam kegiatan rental tersebut PT MM dengan Dirutnya Widianta tunggugakan pembayaran sebesar Rp 4.047.100.000,- yang sisa pembayarannya di pecah menjadi 10 cek kontan masing -masing Rp 332 879.219,- jelas Sujiono, SH.
“Dari cek tersebut ketika dicliring disalah satu bank di Samarinda ternyata saldonya tdk cukup, atas kejadian tersebut kita laporkan Dirut PT MM ke Polsek Sungai Pinang Samarinda dan ditetapkan jadi tersangka,” ujar Alvokad yang di tahun 2019 mendapat penghargaan masuk dalam daftar sebagai 50 Pengacara Terbaik di Tanah Air yang dianugerahui “INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019” dengan kategori “The Best Lawyer & Law Firm Service Excellent Off The Year,” (beha/agazali).