MEDAN | BritaHUKUM.com : Polisi menangkap dua orang diduga pelaku atau eksekutor pembakar rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut.
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, pada Konprensi Pers Senin (08/7/2024). (Foto: IST)
Polisi memastikan pihaknya akan terus mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain.
“Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, pada Konprensi Pers Senin (08/7/2024).
Komjen Agung menyebut hal ini dilakukan dengan mendalami alur komunikasi serta barang bukti yang disita. Agung juga menyebut pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dalam kasus ini.
“Dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita dan keterangan saksi lain,” terangnya.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil-hasil analisa laboratorium Forensik, analisa Closed-Circuit Television (CCTV), autopsi, hingga keterangan para saksi.
“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” terang Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers-nya.
Agung juga mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian membakar,” ujar Agung.
Kedua eksekutor ini terancam pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (bha/kp/agazali).