SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb untuk menindak tegas terkait adanya dugaan paraktek jeti ilegal di berapa titik di Kabupaten Berau.
Siswansyah, Ketua DRD Kaltim. (Foto: Istimewa)
Hal tersebut dikatakan Siswansyah Ketua DRD Kaltim kepada pewarta, Jum’at (06/10/2023). Menurut dia ada 3 jeti di lokasi Labanan Kecamatan Teluk Bayur yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Kami meminta kepada Bapak Kepala Kantor KUPP Kelas II Tanjung Redeb untuk mengevaluasi terkait jeti yang diduga tidak memiliki legalitas yang sah yang beroperasi yang sangat merugikan negara,” ujar Ketua DRD Kaltim Siswansyah.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan KUPP, maka secara tidak langsung membuat jera para oknum yang sudah mencederai para petugas yang berwenang khususnya KUPP Berau, tegas Siswansyah.
Selaku Ketua DRD Kaltim Siswansyah juga mengatakan terkait dugaan ilegal jeti tersebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada KUPP Berau dengan tembusan kepada Mentri Perhubungan di Jakarta.
Kepala KUPP Berau Marsri Tulak, dikonfirmasi pewarta Jumat (06/10/2023) malam, mengatakan pihanya juga menerima surat dari DRD Berau dan juga tembusan surat laporan mereka ke Mentri Perhubungan.
“Karena dalam laporannya ke Mentri Perhubungan minta di evaluasi maka menunggu saja pihak inspektorat turun,” ujar Marsri Tulak.
Terkait surat DRD saya juga sudah panggil pihak Berau Coal, mereka datang dan membawah surat lengkap sudah memiliki izin semua. “Ada dokumennya saya pegang, kalau datang konfirmasi kita perlihatkan, kami terbuka,” tegas Marsri Tulak Kepala KUPP Berau. (beha/rls).