SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disiapkan bersifat prioritas sebagaimana ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur, Siswansyah. (Foto: bh)
Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 kedepannya dapat memicu konflik antara Ormas-Ormas Keagamaan dengan Ormas lainnya.
Demikian dikatalam Siswansyah Ketua DRD Wilayah Kaltim, kepada BritaHUKUM di Pengadilan Negeri Jalan M Yamin, Samarinda, Selasa (04/6/2024). Menurut dia dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang pemberian izin kepada ormas keagamaan sangat menjanjikan namun berdampak akan ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik, sebut Siswansyah.
Siswansyah, Ketua DRD Kaltim. (Foto: bh)
“Dengan ada PP 25 Tahun 2024 IUPK Pertambangan batu bara hanya kepada ormas keagamaan akan ditunggangi dengan kepentingan politik sehingga dapat memicu konflik sesama ormas yang yang bulan ormas keagamaan,” ujar Siswansyah kepada pewarta di PN Samarinda, Selas (04/6/2024).
Menurut kacamata saya selama tidak ada masyarakat itu mewakili segala-galanya masuk di unsur politik, yang kita kuatirkan kalau pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan seperti itu artinya untuk kesejahteraan masyarakat ormas, tetapi tidak menutup kemungkinan orang-orang tertentu yang punya kepentingan di dalam dengan mudah, terang Ketua DRD Kaltim Siswansyah.
Diapun mengatakan bahwa yang namanya ormas-ormas keagamaan mereka kebanyakan selalu melakukan hal-hal tentang keagamaan, dan sekarang mereka diberi legalitas izin pertambangan atau perkebunan yang sebenarnya ini hanya orang-orang tertentu. Karena yang bisa melakukan udaha pertambangan, yang pertama orang punya perusahaan, kedua finansial.
“Kami DRD Kaltim sebagai warga negara yang ada di Kalimanyan Timur menilai di dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan itu kami nilai tidak begitu efektif, kenapa tidak dikeluarkan PP tersebut tidak kepada semua ormas saja,” sebut Siswansyah Ketua DRD Kaltim.
Disinggung mengenai dampak dikeluarkan PP 25 Tahun 2024, dimana di Kabupaten Berau yang merupakan kegiatan pertambangan batu bara yang cukup banyak, dikatakan bahwa sebagai warga yang berdomisili di Kabupaten Berau, siswansyah mengatakan yang kita lihat pertambangan khususnya di Kabupaten Berau, kalau kita bicara tentang keuntungan bagi masyarakat, saya katakan tidak ada yang diuntungkan.
Kabupaten Berau hari ini saya merasakan dampak dari pada pertambangan khususnya yang ada di kabupaten Berau yang kita lihat kalau mau bicara keuntungan masyarakat tidak ada yang diuntungkan pertambangan baik dari PKP2B-nya, tegas Siswansyah.
“Maraknya pertambangab batu bara ilegal di Kabupaten Betau berdampak pada tindakan tingkat kejahatan terkait pertambangan,” ujar Siswansyah.
Dikatan bahwa sudah 3 tahun berjalan infestigasi dari DRD Kaltim, maraknya pertambangan ilegal, DRD meminta kepada Bupati untuk menyurati melalui UPT yaitu DLHK untuk menyurati Polres Berau, Polda Kaltim dan Mabes Polri untuk menangkap para pengiat illegal mining tambang batu bara yang hari ini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun lamanya.
“Dengan momen ini pemerintah daerah harus bijak dan cerdas jangan dengar cerita kiri kanan, jangan terkontaminasi kalau memang pemberdayaan dan menjaga kredibilitasnya, Bupati harus lakukan sesuatu dengan tegas untuk membuat laporan dari lapangan atas hasil batu ilegal,” sebutnya.
Ditambahkan bahwa terkait maraknya penambangan batu bara ilegal di Berau dan negara kita ini diatur dengan hukum dan Undang-Undang pertambangan yang jelas maja Bupati harus berani proses dan harus berani buat laporan ke Polres Berau, tembusan Polda Kaltim maupun Mabes Polri sehingga perusahan yang menerima batu ilegal tidan akan mengepul lagi, pungkas Siswansyah Ketua DRD Kaltim. (bh).