Dr. H. Asli Nuryadin : Laporkan Apabila Ada Sekolah Menjual Buku Wajib
SAMARINDA | Brita HUKUM.com : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd.,M.M melarang keras bagi sekolah yang menjual buku wajib disekolah.
Dr. H. Asli Nuryadin, S. Pd., M.M. Kepala Disdikbud Kota Samarinda (Foto: IST)
Pernyataan Asli Nuryadin dan meminta kepada orang tua atau wali murid yang merasa dibebankan sekolah untuk wajib membeli buku paket dari sekolah, kata Kadikbud Asli kepada wartawan di kantornya, Senin (29/7/2024).
“Penjualan buku paket yang sifatnya wajib di sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP sangat dilarang keras. Buku wajib tidak boleh dijual karena sudah dibeli oleh sekolah melalui dana Bosnas,” ujar Asli Nuryadin.
Dikatakan Bosnas adalah dana dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang dialokasikan berdasarkan jumlah murid untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pembelian buku wajib.
Menanggapai keluhan orang tua wali murid SD yang merasa terbebani untuk membeli buku paket, Asli Nuryadin menjelaskan ada dua jenis buku yakni buku wajib yang dibiayai oleh Bosnas dan buku referensi atau penunjang. Buku referensi boleh dibeli oleh orang tua di luar sekolah atau dilakukan secara suka rela.
“Buku referensi ini silakan dibeli sendiri oleh orang tua, bukan oleh sekolah,” ujar Asli.
Larangan penjualan buku di sekolah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.4.4/7553/100.01, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 181 dalam PP tersebut melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, LKS, pakaian seragam serta pemungutan biaya untuk bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setiap tahun, dan diingatkan kembali pada 1 Juli 2024. Asli juga meminta maaf jika ada tindakan yang kurang menyenangkan dari pihak sekolah terkait pembelian buku dan mengimbau orang tua untuk melaporkan kejadian tersebut, tegas Asli.
“Orang tua yang mengalami kejadian ini bisa melapor kepada kami. Berikan informasi yang jelas tentang sekolah dan oknum yang terlibat agar kami bisa menindaklanjutinya secara teknis,” pungkas Kadikbud Asli Nuryadin. (bha/agazali).
Related Posts:
- Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Tahun 2023
- Pledoi Perkara Korupsi Bankeu, PH Yahya Tonang, SH…
- Ketika Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum…
- Agung Wibowo : Saya Tertipu Oleh Terdakwa Dua…
- Kejari Samarinda Hentikan Penuntutan Perkara…
- Bobol BRI Rp 1,5 Milyar, Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka