Ditpolairut Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam Konfrensi Pers, Selasa (23/1/2024). (Foto: Istimewa)
Pada saat itu Kukuh Prabowo didampingi Kepala KSOP Bitung Samsudin, Kaur Penum Subbid Penmas Polda Sulut Kompol Selfie Tarondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP Baladewa 8002 AKBP Sukoco.
Ia mengatakan adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 323 ayat (3) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000
Menurut dia, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
“Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan karena salahnya menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang. Kapal mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 crew dan sepuluh penumpang,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan delapan orang dinyatakan hilang.
“Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sodame (crew) dan Selsius Mangantara (penumpang). Delapan orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R Mananeke (penumpang) dan Vanes A Kalundas (penumpang). Sedangkan barang bukti yang ada sepuluh buah life jacket dan satu life buoy,” katanya. (beha/agazali).