SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Diduga laporan kasus penipuannya terhadap terhadap Angelin tidak berjalan, Sally Warga Jl. Pulau Irian, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim) di dampingi Kuasa Hukumnya Martua Parulian Sinaga, SH dan Kawan-kawan mendatangi Polsek Sungai Pinang Samarinda untuk mempertanyakan kejelasan laporannya, Senin (19/6/2023).
Pelapor kasus penipuan cek kosong, Sallyna di dampingi Kuasa HukumParulian Sinaga, SH dan Teddi Kama Sinaga, SH di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (19/6/2023). (Foto: beha)
Pelapor Sally di dampingi Kuasa Hukumnya Parulian Sinaga, SH dan Teddi Kama Sinaga, SH serta Sunardi Sinaga, SH yang diterimah Kopolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, S.H, M.H,.
Dikatakan Selly bahwa laporan polisi Nomor : LP/B/85/IX/2022/SPKT/ POLSEK SUNGAI PINANG / POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 30 September 2022, namun belum ada kejelasan.
Menanggapi keluhan Sally sebagai pelapor, Kapolsek Sungai Pinang yang baru Kompol Ahmad Abdulllah mengatakan tekait laporan ibu Sally pihak penyidik telah melimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun sampai saat ini belum ada petunjuk dari JPU.
“Sesuai dengan KUHAP setelah 14 hari pelimpahan berkas kepada JPU sudah ada jawaban atau petunjuk sehingga Penyidik dapat melimpahkan barang bukti dan tersangka, namun hingga saat ini belum ada jawaban petunjuk dari Jaksa,” jelas Kapolsek kepada Sally didampingi Kuasa Hukum-nya.
Sebelumnya Sally sebagai korban penipuan oleh terlapor Angelin warga Jalan Agus Salim Samarinda, didampingi Kuasa Hukumnya di Poksek Sungai Pinang Jalan D.I. Panjaitan Samarinda kepada pewarta menuturkan bahwa dirinya meminjamkan uangnya kepada Angelin yang diberikan beberapa kali hingga mencapai Rp 4 Milyar lebih untuk modal hingga saat ini belum membayar satu rupiah pun, terang Sally.
“Awalnya saya tidak mau pinjamkan uang tersebut, namun tak hentinya tidak mengenal waktu siang ataupun malam selalu telpon dengan bujuk rayu kata kata yang manis dan baik dengan mengajak saya datang ke toko nya UD Sumber Jaya Part & Toko Sumber Jaya Traktor, dengan mengatakan usahanya yang berkembang dengan keuntungan yang besar hingga 50% dan membutuhkan dana untuk modal usaha, sehingga enta kenapa hati saya jadi luluh akhirnya memberikan pinjaman kepada Angelin secara bertahap sebagai modal untuk usaha spare part dan besi tua hingga mencapai nilai Rp 4 Milyar lebih, dan janji bayar nya dengan beberapa lembar cek mundur namun saat jatuh tempoh mau cairkan ternyata cek semuanya kosong,” ujar Sally.
“Saya sudah berusaha agar dia Angelin bisa membayar namun tidak ada etikat baik sehingga pada tanggal 30 September 2022 saya laporkan ke Polsek Sungai Pinang dengan terlapor Angelin, namun hingga hari ini pemilik toko Sumber Jaya Part (SJP) & Sumber Jaya Traktor (SJT) belum ada kejelasan dan hari ini tadi katanya sudah di kejaksaan,” jelas Sally.
Sally juga mengatakan seperti kasus penipuan Angelin di laporkan di Poksek Sungai Pinang, Angelin juga dilaporkan orang atas kasus penipuan senilai Rp 300 juta di Polres Samarinda akhir tahun 2022 yang lalu, namun setelah dia Angelin ditahan akhirnya pada bulan Maret 2023 dia melalukan pembayaran dan di lepas polisi, sedangkan laporan saya di Sungai Pinang ini belum ada kejelasan, ucap Sally sambil memperlihatkan foto tersangka Angelin saat di tahan di Polres.
Kuasa Hukum Pelapor Sally, Teddi Kama Sinaga, SH menambahkan berdasarkan surat kuasa khusus yang di terima tertanggal 16 Juli 2022, dan laporannya kita suda ajuhkan 30 September 2022.
Pelapor dengan ini mengajukan Laporan/Pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUH Pidana atas pemberian cek kosong, Cek Nomor CD 137 371 senilai Rp. 215.000.000,- dan atas Cek Nomor CD 137208 senilai Rp.200.000.000,- berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari PT Bank BTPN tgl 29 Juli 2022. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sementara senilai
Rp.415.000.000,-, terang Teddi.
“Setelah laporan polisi kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan mediasi dan selalu janji bayar namun hingga Januari 2023 janji bayar 50 persen itu kami hanya di Pren tidak ada pembayaran,” ujar Teddi.
Bulan Januari gagal mediasi kami diminta penyidik untuk cari saksi, jadi kami carikan saksi ahli dari Universitas Khairun Ternate dan sudah memberikan kesaksiannya secara tertulis, setelah menerima keterangan saksi ahli penyidik langsung melimpahkan ke jaksa, masuk tahap I namun sampai hari ini belum ada jejekasan, pungkas Teddi.
Sally mengharapkan agar kasus ini segera ada kejekasan dan kalau terlapor Angelin tidak mempunyai etikat baik untuk melakukan pembayaran, saya minta agar terlapor segera ditahan dan hadir dalam persidangan, tegasnya. (beha/agazali).