SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) setelah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan korupsi proyek jalan sektor 8 Tenggarong – Loa Kulu – Loa Janan yang menggunakan dana bantuan keuangan Propinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 13,104 Milyar yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 10,258 Milyar akhirnya menetapkan dua tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Sempaja Samarinda, Jum’at (09/6/2023).
Ket Foto: S Dirut PT BAG dan AS PPTK Proyek Jalan Sektor 8 (Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejati Kaltim dan langsung di tahan di Rutan Sempaja Samarinda, Jum’at (09/06/2023). (Foto: Istimewa).
Wakajati Kaltim D Harli R Harli Siregar, SH, M.Hum, kepada Wartawan di gedung Kejati Kaltim (09/6/2013) bahwa kedua tersangka, inisial S Dirut PT BAG dan AS selaku PPTK telah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sempaja Samarinda.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Dirut PT BAG Samarinda dan AS sebagai PPTK. S berperan sebagai kontraktor lanjutan proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan (Sektor 8) dengan nilai kontrak Rp13,104 miliar, namun tersangka tidak mengerjakan proyek tersebut sebagaimana diatur dalam kontrak, tetapi dana proyek seluruhnya telah dibayarkan.
“Sesuai hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dan Itwilprov Kaltim nilai pekerjaan yang baru dikerjakan Tersangka hanya Rp2,845 miliar, atau dalam hal ini telah terjadi kelebihan bayar kepada PT BAG sebesar Rp10.258.572.979,-,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, D Harli R Harli Siregar, SH, M.Hum.
“Terhadap Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur Pasa 2 ayat 1, Pasal 30 jo Pasal 18 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Wakajati. (beha/agazali).
Related Posts:
- Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Tahun 2023
- Kejari Samarinda Hentikan Penuntutan Perkara…
- Agung Wibowo : Saya Tertipu Oleh Terdakwa Dua…
- Bobol BRI Rp 1,5 Milyar, Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka
- Pledoi Perkara Korupsi Bankeu, PH Yahya Tonang, SH…
- Ketika Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum…