SAMARINDA | BritaHUKUM.com – James Bastian Tuwo, SH merasa geram dengan perbuatan H Fazri & dkk yang diduga telah memberikan keter5angan palsu dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengakibatkannya di eksekusinya dua bangunan bangunan milinya di Jalan Siradj Salmam Desember 2022 yang lalu, akhirnya menempu jalur hukum dengan melapor ke Polda Kaltim akhirnya dinaikan ke tingkat Penyidikan.
Ket Foto : James Bastian Tuwo. (Foto: Istimewa)
Hal tersebut di ungkapkan James Bastian Tuwo kepada BritaHUKUM.com Jumat, (19/5/2023). Menurut James Laporannya kepada Polda Kaltim pada tanggal 26 Desember 2022, Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/411/XII/2022/SPKTI/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
“Laporan saya terhadap terlapor H Fazri Bin H Lasidi (Alm) kepada Polda Kaltim terkait dugaan telah memberikan keterangan palsu dalam akte authentiek yang telah merugikan saya,” ujar James B Tuwo.
Laporan saya ke Polda Kaltim Desember 2022 saat ini sudah dinaikan ke tingkat Penyidikan, terang James sambil memperlihatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Polda Kaltim kepada Kejati Kaltim, (16/5/2023).
“Untuk mendukung penyidikan polisi, polisi juga sudah menyita barang bukti dokumen berupa dua Sertifikat Hak Milik Nomor 1758 dan 1952,” ujar James.
James B Tuwo mantan anggota DPRD Kaltim yang saat ini berkecimpung sebagai pengacara menutarakan bahwa, terlapor Fauzi yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu kedalam akte authentiek sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Dikatakan James bahwa, dirinya memiliki 3 bidang tanah di Jalan Siradj Salman dahulu Jalan P Antasari II RT.26 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dengan dasar surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah atas nama M Rudi tanggal 10 Desember 2001 dengan luas ± 765 M². Kedua surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah atas nama M Rusdi tanggal 10 Desember 2001 dengan luas ± 673 M², dan ketiga surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah atas nama Syafruddin MS tanggal, 10 Desember 2001 seluas ± 2.000 M².
Kemudian diketahui bahwa tanah saya tersebut dikuasai H Fauzi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1758/ Kelurahan Teluk Lerong Ilir dengan luas 2.554 M² atas H. Fauzi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1952/ Kelurahan Teluk Letong Ilir dengan luasv394 M² kedua surat tersebut diatas obyek tanah saya, terang James B Tuwo.
Dengan dinaikan ketahap penyidikan oleh Polda Kaltim dan memeriksa saksi saksi semoga segera menetapkan tersangkanya, tegas James Bastian Tuwo. (beha/agazali).