BALIKPAPAN | BritaHUKUM.com : Akibat melakukan transaksi gadai fiktip untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara Rp 2,7 Milyar seorang pegawai Pegadaian Cabang Damai di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KSM (35), ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin (27/5/2024).
Tersangka SKM (Tengah) saat di Tahan Kejari Balipapan, Senin (27/5/2024). (Foto: ig.kejari.balikpapan).
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rudi Susanta dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Inteljen) Yudie Arieanto Tri Santosa, dalam keterangannya kepada Wartawan menjelaskan bahwa KSM melancarkan aksinya sejak Mei 2022 hingga Mei 2023 dengan modus mengambil barang emas gadaian nasaba dan menggadaikan kembali dengan menggunakan foto copy KTP bebetapa orang yang bekas nasaba.
Dijelaskan bahwa Tersangka KSM tercatat melakukan sebanuak 23 kali transaksi fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi selama kurun waktu satu tahun.
“Modusnya, ia mengambil logam mulia milik nasabah yang ada di dalam brankas Pegadaian dan kemudian menggadaikannya kembali,” jelas Kasi Inteljen Yudie Arieanto Tri Santosa,
Jumlah logam mulia milik nasabah yang digadaikan bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga 200 gram, selain itu, KSM juga menggunakan fotokopi KTP milik beberapa orang yang diketahui merupakan bekas nasabahnya untuk mengelabui penaksir dan kasir Pegadaian, terang Kajari Slamet.
SKM juga menggelapkan uang reward program Pegadaian yang seharusnya diterima nasabah. Pencairan dana dilakukan secara tunai maupun transfer. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
Kepada penyidik, KSM mengaku melancarkan aksinya seorang diri. Dia juga menyebut nekat melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang cukup besar. “Pengakuannya seorang diri (beraksi). Selain untuk membayar utang juga untuk keperluan pribadi,” ujar Slamet.
Dikutip dari akun ig@kejari.balikpapan, Senin (27/5/2024), kerugian negara berdasarkan Audit Perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur senilai Rp 2.719.469.000,00
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidair Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajari Slamet. (bha/agazali).