JAKARTA | BritaHUKUM.com – Tindakan tegas dan terukur tanpa pandang bulu ditunjukkan Jaksa Agung Burhanuddin. Seorang oknum Jaksa berinisial EKT, dicopot sementara dari jabatan Jaksanya lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba.
Ket Foto : Jaksa Agung Burhanuddin, (Istimewa)
“Jaksa EKT ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/05/2023).
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, dapat dicopot.
“Maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ujar Ketut.
Ketut menegaskan, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Ketut mengutip ucapan Jaksa Agung Burhanuddin.
Arahan pimpinan ini, tambah Juru Bicara Kejagung itu, ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
Jaksa Agung mengimbau agar jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik.
Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat.
Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan.
“Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tandasnya.
Sementara keterangan yang dihimpun koranpagionline.com dan britahukum.com menyebutkan, dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Batu Bara itu berawal saat anak dari Sarlita, M Rizki Renaldi (25) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023 lalu.
Dengan bantuan tetangganya, Sarlita dihubungkan dengan EKT.
Dari situlah Sarlita diperas habis-habisan oleh oknum jaksa berinisial EKT untuk perkara anaknya itu.
Dari total 80 juta uang yang diminta, Sarlita memberikan uang dengan cara dicicil hingga total Rp 35 juta.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut meminta klarifikasi kepada oknum jaksa berinisial EK yang viral disebut memeras guru SD di Batu Bara, Sarlita.
Hasilnya, oknum jaksa itu membantah telah melakukan pemerasan.
“Dari pengakuan oknum tersebut, tidak pernah ada meminta apapun,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (13/5/2023
Dari pengakuan jaksa EKT, sebut Yos, Sarlita yang berulangkali meminta untuk bertemu dengan EK.
Permintaan itu didasari anak Sarlita yang menjadi tersangka di kasus narkoba.
“Dirinya (EKT) berkali-kali diminta (Sarlita) bertemu, tapi selalu menolak,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Yos, pada suatu hari Sarlita datang ke kantor kejaksaan untuk meminta bertemu dengan EKT.
Dari pengakuan EKT, Sarlita saat itu dalam kondisi kurang sehat sehingga membuat dirinya iba.
“Ibu tersangka menemui oknum jaksa EKT di kantornya pada saat hendak mau berangkat ke persidangan. Dengan melihat kondisi kesehatan ibu yang sedang dalam keadaan sakit struk, oknum jaksa EKT merasa iba dan akhirnya menerima kedatangan Ibu S. Dan pada saat itulah Ibu S meletakkan sesuatu (di atas meja) ,” tutur Yos.
“Nah, namun oknum jaksa justru menolak. Sembari tolak menolak dan berhubung oknum jaksa akan bersidang, maka oknum jaksa meninggalkan ruangan,” sambungnya.
Yos mengatakan, EKT kemudian meminta agar barang yang diduga uang yang dibawa oleh Sarlita itu untuk segera dikembalikan.
“Maka dikembalikan oleh tenaga honorernya melalui oknum penyidik polisi yang katanya saudara ibu itu,” jelasnya. (beha/agazali).