SAMARINDA | BritaHUKUM : Diduga melakukan pemalsuan surat, Kariyadi Setiono Thio selaku Komisaris CV. PS di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan Direkturnya ke Polres Samarinda dan perkaranya telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
Kariyadi Setiono Thio (Kanan) didampingi Kuasa Hukum Almaida Galung, SH (Kiri). ( bha)
Demikian disampaikan Almaida Galung selaku Kuasa Hukum dan didampingi kliennya Pelapor Kariyadi kepada Wartawan di Samarinda, Senin (09/12/2024).
Dikatakan bahwa berawal dari pekerjaan proyek di lokasi IKN yang dikerjakan oleh CV. PS dimana oleh saudara Ko (terlapor) selaku Direktur Utama dimana pekerjaan
proyek tersebut berasal dari PT. Nindya Karya Jakarta, terang Almaida Galung.
Dalam perjalanan pekerjaan pronyek tersebut terjadi kendala keuangan sehingga pada bulan juni 2023 saudara Ko meminta bantuan kepada Kariyadi Setiono Thio (Pelapor) untuk bergabung bekerjasama untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Karena saudara Kariyadi diketahui memiliki modal berupa uang operasional dan berbagai alat berat untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga membuat kesepakatan bersama dalam bentuk Akta Notaris dimana kedudukan Kariyadi sebagai Komisaris dalam Perusahan CV. PS, jelas Almaida Galung.
“Segala bentuk permodalan dari klien kami Kariyadi (Komisaris) sehingga saudara
Ko (Direktur) menyerahkan penguasaan buku rekening Bank Mandiri dan ATM kepada Kariyadi (Komisaris) berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 04 Oktober 2023. Yang intinya Sdr Ko tidak boleh menggandakan dan atau mengganti buku tabungan,” ujar Almaida Galung yang dibenarkan oleh Kariyadi.
Ditambahkan Kariyadi Setiono Thio bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut dirinya selaku Komisaris telah mengeluarkan biaya senilai kurang lebih Rp 7 Milyar dimana hingga saat ini masih mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 Miliar, sebut Kariyadi.
Kuasa Hukum Almaida Galung, SH dalam melakukan transaksi baik dilakukan oleh saudara Ko selalu bersama kliennya Kariyadi sebagai pemodal, jadi Ko selaku Direktur tidak bisa melakukan transaksi tanpa klien kami.
“Pada awal Juni 2024 sayq tidak bisa menggunakan ATM Mandiri untuk melakukan transaksi, ketika saya tanya ke Bank Mandiri jawaban bahwa Rekening dan ATM sudah di Blokir saudara Ko, karena membawah surat laporan kehilangan dari polisi,” ujar Kariyadi.
Kami merasa dirugikan, karena setelah kami cek ke Bank Mandiri, rekening yang sebelumnya nilai kurang lebih Rp
1.140.000.000,- dikurang oleh saudara Ko hingga sisa senilai Rp 564 000.000,- dan saudara Ko juga membuat rekening baru untuk menerima pembayaran
hasil pekerjaan dari PT. Nindya Karya, tegas Kariyadi
Karena saya merasa sangat dirugikan saya di dampingi Kuasa Hukum saya Almaida Gakung, SH pada tanggal 29 Juni 2024 membuat laporan pengaduan polisi dan pada tanggal 03 Desember 2024 dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan
No. LP/B/798/X11/2024/5PKT/ Polresta
Samarinda/Polda Kalimantan Timur,
Dari pemberitahuan perkembangan kasus berdasar SP2HP Tanggal 28 November
2024 pihak penyidik setelah gelar perkara statusnya telah dinaikan dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan dan terlapor dijerat dengan Pasal 266 KUHP dimana ancaman penjaranya selama 7 tahun. Kami mengharapkan agar setelah dinaikan ke tahap Penyidikan dapat ditingkatkan menjadi penetapan tersangka, tegas Almaida Galung Kuasa Hukum Pelapor Kariyadi Setiono Thio.
“Kami sebagai pelapor sangat dirugikan sehingga kami minta agar setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami keberatan kalau tersangka tidak ditahan,” tegas Kariyadi Setiono Thio bersama Kuasa Hukum nya Almaida Galung, SH. (bha/agb468).