SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Tipidsus Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A W Sjahranie Kota Samarinda, Selasa (07/5/2024).
Gedung RS A W Sjahrani Samarinda (Foto: Istimewa).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH mengatakan Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Dikatakan, proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam sejak pukul 11.00 Wita s/d 14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan, telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 (dua) unit CPU, jelas Toni.
Tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Kalitim saat menggeledah sebuah ruangan di RSUD A W Sjahrani Samarinda, Selasa (07/5/2024). (Foto : Istimewa).
“Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima,” terang Toni Yuswanto.
Dikatakan Toni bahwa, RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
“Dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2022 didug telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP (Tambahan penghasilan Pegawai) dilingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan kerugian keuangan Negara lebih kurang Rp 6 Milyar,” tegas Toni Yuswanto. (bha/agazali).