SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seluruh anggota dan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma) yang disidik jajaran Polda Kaltim ternyata diam-diam sudah dilimpahkan tersangka bersama Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Kaltim (P21), Rabu (8/3/2023).
Ket Foto: Sujiono, S.H, M.H, Penasihat Hukum Pelapor (Ramli) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Pengurus KSU Pumma senilai Rp 4,5 M. ( Foto : Istimewa).
Selaku penasihat hukum pelapor Ramli, Advokat Sujiono, SH melalui Sujiono & Assosiates, kepada BritaHUKUM.com mengatakan yang menjalani proses saat ini ada empat orang. Mereka adalah Sunardi, Achmad Sukarni, Abdul Syukur serta seorang lagi berinisial BS.
“Yang berproses saat ini ada empat orang, mereka adalah Sunardi, Achmad Sukarni, Abdul Syukur serta seorang lagi berinisial BS. Informasi yang ditembuskan ke kami, perkaranya sudah tahapan P21 dan para pelaku sudah dilakukan penahanan,” ujar Sujiono,
Diterangkan Sujiono, memang saat ini masih empat orang yang sudah di-P21 dan ditahan, namun selanjutnya seluruh anggota maupun pengurus KSU Pumma yang turut serta yang jumlahnya sebanyak 21 orang juga akan ditahan sebagai perkara terpisah yang sedang dirampungkan Polda Kaltim.
Sujiono mentebut hal itu sesuai bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang dibagi kepada 21 orang dan dalam waktu dekat orang-orang tersebut juga akan ditahan, tegas Sujiono,SH yang di tahun 2019 mendapat penghargaan masuk dalam daftar sebagai 50 Pengacara Terbaik di Tanah Air yang dianugerahui “INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019” dengan kategori “The Best Lawyer & Law Firm Service Excellent Off The Year,” tersebut.
Penasihat Hukum Sujiono juga mengatakan, proses hukum terhadap pengurus dan anggota KSU Pumma itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/423/XI/ 2020/POLDA KALTIM/SPKT I. yang dibuat klien Ramli (Pelapor).
“Kerugian pelapor yang kami dampingi mencapai Rp 4,5 miliar dengan rinciannya Rp 2,5 miliar untuk take over semua bidang usaha KSU Pumma ditambah biaya pengurusan dokumen sebesar Rp 2 miliar,” ujar Sujiono.
Ditambahkan Sujiono bahwa dalam pelaporan kliennya juga sudah menyertakan semua bukti-bukti yang diperlukan, hingga akhirnya kasusnya bisa terus bergulir hingga ke tangan jaksa dan bakal disidangkan.
Bukti-bukti yang turut disertakan dalam laporan di antaranya, bukti foto saat penerimaan uang oleh pengurus koperasi dari Ramli hingga dokumen yang ditandatangani di notaris, terang Sujiono.
“Kami berharap Achmad Sukarni CS ini bisa diproses sebagaimana mestinya dan dihukum berat, karena ulah mereka telah menyebabkan kerugian terhadap klien kami Ramli senilai Rp 4,5 miliar,” tegas Sujiono.
Ket Foto: Policeline Jetty PJP yang telah di Police Line oleh Penyidik Polda Kaltim, Rabu (21/12/2022). ( Foto: Istimewa)
Terkait laporan yang dilayangkan kliennya, penyidik Polda Kaltim pada Rabu 21 Desember 2022 juga telah melaksanakan pemasangan Police Line pada area tambang KSU Pumma dan Jetty PJP sesuai petunjuk jaksa, terang Sujiono lagi.
“Namun mereka ini bandel, Police Line tersebut tiba-tiba dilepas. Seharusnya dengan adanya Police Line tersebut seluruh kegiatan penambangan KSU Pumma dan seluruh kegiatan pengapalan Jetty PJP dihentikan,” ungkap Sujiono.
Didampingi penasihat hukum Sujiono, SH, selaku korban Ramli mengatakan dengan peristiwa yang dialaminya ini membuatnya sangat kecewa, terlebih sebenarnya yang datang ke pihaknya adalah pengurus dan anggota KSU tersebut. Kemudian uang kompensasi untuk pengambilalihan usaha, yakni kegiatan pertambangan KSU Pumma diserahkan sebelum Lebaran Idul Adha beberapa tahun lalu. Kemudian uang tersebut, informasinya digunakan untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari serta usaha pengurus dan anggota KSU Pumma bersangkutan, jelas Ramli.
“Saya sangat kecewa, mereka datang dengan memohon-mohon kepada saya. Mereka juga menyampaikan kata-kata manis, agar saya mau mengambil pengelolaan badan usaha tersebut. Sampai akhirnya terbit notulen rapat kesepakatan yang ditandatangi pengurus dan anggota untuk badan usaha KSU Pumma dialihkan,” ujar Ramli.
Kemudian atas dasar notulen itulah notaris Khairu Subhan membuat perjanjian kesepakatan antara saya dan seluruh anggota dan pengurus KSU Pumma. “Setelah saya ambil alih, lalu semua perizinannya saya urus, malah oknum-oknum tersebut tidak mengakuinya. Mereka benar-benar keterlaluan,” pungkas Ramli.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang dikonfirmasi perihal penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengurus maupun anggota KSU Pumma, membenarkannya. “Memang ada pelimpahan berkas dari penyidik Polda Kaltim, pelimpahan sudah dilakukan Rabu (8/3/2023) dan dalam waktu dekat tinggal dilimpahkan ke pengadilan untuk penuntutan,” tegas Toni. (Beha/Agazali).