SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penahanan terhadap tersangka S atas dugaan korupsi penyalagunaan Dana Unit Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan, Samarinda, Senin (13/11/2023).
Tersangka S pake rompi, sesaat sebelum digiring ke Rutan Sempaja Samarinda, Senin (13/11/2023). ( Ft: Istimewa).
Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H, M.H, dalam siaran Pers Nomor:PR-39/0.4.11/Dsb.4/11/2023, yang diterima BritaHUKUM.com Senin malam (13/11/2023) menyebutkan Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka berinisial S yang merupakan anggota Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) “Sambutan Terpadu” yang juga merangkap sebagai pengelola LKM “Sambutan Terpadu” yang telah merugikan keuangan negera Rp Rp 206.685.000,-
Terhadap Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 13 November 2023 – 2 Desember 2023, jelas Erfandy.
Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, penahanan dilakukan terhadap tersangka guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud
dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, terang Kasi Inteljen Erfandy.
Tersangka S ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Unit
Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan program kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di UPK-LKM Sambutan Terpadu yang bersumber dari dana APBN dan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 sampai dengan 2013.
Dijelaskan Erfandy bahwa, Tersangka S mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013 yang merugikan ker ngan negara sebanyak Rp 206.685.000,-
Kasi Inteljen Erfandy juga mengatakan
sesuai laporan hasil audit BPKP Provinsi Kaltim SR-914/PW17/5/2014 tanggal 24 Desember 2014.
Perbuatan Tersangka dijerat melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tersangka juga dijerat subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pungkas Erfandi. (beha/rls/agazali).