KUTAI BARAT | BritaHUKUM.com : Diduga Korupsi KWH Meter untuk warga miskin Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak mampu melalui APBD Kubar Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 5,2 Miliar akhirnya Kajari Kubar menahan tersabgka SA, Kamis (02/5/2024).
Kepala Kejaksaan Kutai Barat Nurul Hisyam, SH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Agus Supriyanto, SH dan Kasi Intel Christian Arung, SH saat menggelar Konferensi pada Selasa, (02/2/2024). (Foto: Istimewa)
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Kutai Barat Nurul Hisyam, SH didampingi Kasi Pidsus Agus Supriyanto, SH dan Kasi Intel Christian Arung, SH saat menggelar
Konferensi pada Selasa, 02 Mai 2024.
Kajari Nurul Hisyam, SH dalam keterangan persnya mengatakan dalam pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp. 66.807.742.549,- dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61%.
Tersangka SA saat digiring ke Rumah Tahanan Negara Kubar, Kamis (02/5/2024). ( Foto: Istimewa)
Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021.
Kajari juga mengatakan bahwa terhadap pemberian dana Hibah Yayasan adalah merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Kutai Barat, dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH Meter Baru bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu di Kab. Kutai Barat.
“Pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui sdr. SA selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut,” ujar Kajari Nurul
Ditambahkan bahwa Yayasan (penerima hibah) maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap.
“Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar kurang lebih Rp 5.244.130.000,-” ujar Kajari.
Kasi Pidsus Kajari Kubar Agus Supriyanto, SH juga menamvahlan bahwa potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya ; (masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana).
‘Tersangka An. SA selaku penyedia jasa dilakukan pemeriksaan oleh Tim DIK, untuk kemudian dilakukan Penahanan terhitung sejak tanggal 02 Mei 2024,” ujar Ajar Agus. (bha/rls/agazali).