KUTAI BARAT | Brita HUKUM : Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan RH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubar sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan kilowatt hour (kWh) meter listrik, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5,24 Milyar, Senin (10/5/2024).
Tersangka HR di borgol oleh petugas Kejaksaan saat akan digiring ke Rumah Tahanan. (Foto: IST)
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan,” tulis Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kubar Agus Supriyanto, SH melalui Pres Lease-nya di terima BritaHUKUM.com, Senin (10/5/2024) Pukul: 15.44 Wita.
Dijelaskan perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan KWH Meter
untuk Masyarakat Tidak Mampu yang Berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021, dipaparkan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Sabar Evriyanto Batubara, SH di dampingi Kasih Pidsus Agus Supriyabto, SH dan Kasi Inteljen Kejari Kubar.
Kajari Kubar Sabar Evriyanto, SH didampingi Kasi Pidsus Agus Supriyanto,SH dan Kasi Intelhen, saat Press Lease di Kejari Kubar, Senin (10/5/2024). (Foto: IST)
Dikatakan Kajari Kubar, bahwa dalam pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61%.
” Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021,” ujar Sabar.
Bahwa terhadap pemberian dana Hibah Yayasan adalah merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Kutai Barat, dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH Meter Baru bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu di Kab. Kutai Barat
Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, anggaran Hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Satker Sekretariat Daerah kabupaten Kutai Barat bidang Kesejaterahan Rakyat dan Sosial (KesraSos), yakni dilaksanakan oleh Tersangka RH selaku PPK (sekaligus Kabag Kesra Sos dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi / Disnakertrans Kubar bersama-sama SA selaku Penyedia Jasa.
Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah, terang Sabar.
Selanjutnya pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui sdr. Surya Atmajaya selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.
Yayasan (penerima hibah) maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap, jelas Asbah.
“Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar kurang lebih Rp 5.244.130.000,00,” tegas Kajari Asbah.
Potensi kerugian dimaksud telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya, “masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana,” tambah Agus Supriyanto, Kasi Pidsus Kejari Kubar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HR di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas Agus. (bh/rls/agazali).