SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Juru Sita melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, kota Samarinda, Selasa (20/12/2022) lalu.
Eksekusi Lahan Jl Sirat Salman, Selasa (20/12/2022). (Foto: Ist)
Pelaksanaan eksekusi, aksi protes dan penolakan juga dari James Bastian Tuwo dan Kuasa Hukumnya mengklaim lahan yang di eksekusi PN Samarinda berdasarkan keputusan perkara Nomor: 40/Pdt.G/2017 /PN.Smr, adalah milik James Bastian Tuwo, bukan milik H Fazri sebagaimana putusan perkara Perdata Nomor: 40 yang sudah dibatalkan sejak keluarnya putusan perkara nomir: 71/Pdt.Bth/2022/PN.Smr.
“Eksekusi PN Samarinda (20/12/2022) berdasarkan keputusan perkara Nomor: 40/Pdt.G/2017 /PN.Smr, adalah lahan milik saya, bukan milik H Fazri, sebab putusan perkara Perdata Nomor: 40 yang sudah dibatalkan sejak keluarnya putusan perkara nomir: 71/Pdt.Bth/2022/PN.Smr,” ujar James Bastian Tuwo, Senin (18/9/2023).
Ket Foto: James Bastian Tuwo ( Foto: Istimewa).
James B Tuwo yang mantan Anggota DPRD Kaltim juga mengatakan bahwa atas kecewanya lahannya di eksekusi, dirinya bersama Kuasa Hukumnya melayangkan laporan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkama Agung, dugaan Pelanggaran Hukum Acara dan pelayanan yang tidak memuaskan, serta dugaan Pelanggaran Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Ada dua laporan kepada Badan Pengawas melalui Aplikasi SIWAS. Pertama 16 Desember 2022 hal dugaan Pelanggaran Hukum Acara dan pelayanan yang tidak memuaskan, laporan kedua tanggal 22 Desember 2023 atas dugaan Pelanggaran Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Samarinda, dan semuanya sudah di jawab oleh Badan Pengawas,” ujar James B Tuwo memperlihatkan Surat dari Bawas tanggal 19 dan 20 Januari 2023.
Ket Foto: Ary Wahyu Irawan, SH, MH. Wakil Ketua PN Samarinda selaku Juru Bicara PN Samarinda saat di konfirmasi, Rabu (20/9/2023). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan, SH, MH selaku Juru Bicara PN Samarinda mengatakan, laporan dari Pak James Tuo ataupun dari pengacaranya kita sendiri tidak menerima laporan itu, laporannya langsung ke BAWAS.
“Laporan James Tuwo ataupun pengecaranya kami mendapat surat dari BAWAS untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut, surat BAWAS kami terima tanggal 24 Januari 2023 dan kami sudah memberikan klarifikasi kepada BAWAS,” ujar Ary Wahyu Juru Bicara PN Samarinda kepada pewarta Rabu (20/9/2023).
Dijelaskan Ary Wahyu Irawan yang juga Wakil Ketua PN Samarinda bahwa surat permintaan klarifikasi yang ditanyakan oleh BAWAS terkait laporan-laporan tersebut kami telah menjawab semua apa yang dipertanyakan BAWAS.
“Sampai saat ini BAWAS menerima laporan dari kami dan kami tidak dimintai lagi artinya, anggapan kami karena sudah diterima oleh BAWAS dan tidak ada tidak lanjutnya artinya jawaban klarifikasi kami sudah bisa diterima oleh BAWAS,” ujar Ary Wahyu.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran eksekusi, pihaknya juga melaporkan H Fazri DKK ke Pokda Kaltim yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan, pungkas James Bastian Tuwo. (beha/agazali)