SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda mendakwa terdakwa Fery Adrianto (FA) telah melakukan tindakan korupsi pajak Cukai Rokok yang merugikan keuangan negara Rp 113.917.320,- pada sidang dakwaan, Senin (13/6/2023).
Terdakwa Fery Andrianto (FA) di dampingi Penasihat Hukumnya saat mendengarkan Dakwaan JPU, Senin (13/6/2023). ( Foto: beha)
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Fery Adrianto (45) Bin Imam Kasran diduga melakukan Tindak Pidana Cukai yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atas pungutan Cukai + PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok dengan total sebesar Rp 113.917.320,00,-
Dalam dakwaan jaksa menyebut terdakwa Fety Andrianto Bin Imam Kasran, pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan Nopember tahun 2022 atau bertempat di rumah Saksi Moch Setyo Jodi Ardianto di Jl. Melati RT 004 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan, Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan di tepi Jl. Stadion Utama Kalimantan Timur Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau pada tempat-tempat lain di Kota Samarinda, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menawarkan, menyerah kan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok berbagai merk dengan jumlah total 147.180, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1).Perbuatan tersebut.
Perbuatan terdakwa disangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai ATAU Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 56 jo.Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan Jaksa Penuntut Hukum terhadap terdakwa Fery Andrianto dihadapa sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Rida Nur Karimah SH MHum dan Elin Pujiastuti SH MH. Penasihat hukum terdakwa, Supardi, SH langsung mengajuhkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam nota keberatannya penasihat hukum Supardi mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tidak dapat diterima karena dakwaan Prematur dan dakwaan Obscurum Libelum.
Alasan-alasan kesatu, bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak tepat baik mengenai dasar hukum maupun sasaran dakwaannya, karena yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, umpamanya Terdakwa didakwa melakukan tidak pidana pencurian, padahal barang yang diambilnya itu adalah miliknya sendiri, bukan milik orang lain, sehingga dalam perbuatan Terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya.
Kedua, dakwaan tidak tepat, karena apa yang didakwakan kepada Terdakwa telah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukukm tetap.
Ketiga, dakwaan tidak tepat, karena apa yang didakwakan kepada Terdakwa telah lewat waktu atau kadaluwarsa.
Keempat, dakwaan tidak tepat, karena apa yang didakwakan kepada Terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Kelima, dakwaan tidak tepat, karena apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi merupakan masalah atau perselisihan perdata.
Keenam, dakwaan tidak tepat, karena yang didakwakan kepada Terdakwa merupakan tindak pidana aduan sedangkan orang yang berhak mengadu tidak pernah menggunakan haknya.
Kepada majelis hakim PH terdakwa meminta agar menyatakan Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. PERK. PDS 02/SAMAR/TPLK/05/2023 tanggal 30 Mei 2023 dengan nomor perkara No.
422/Pid.B/2003/PNSMR batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Dapat Diterima karena Prematur dan dakwaan Obscurum Libelum. (beha/agazali).
Related Posts:
- Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Tahun 2023
- Kejari Samarinda Hentikan Penuntutan Perkara…
- Pledoi Perkara Korupsi Bankeu, PH Yahya Tonang, SH…
- Prof Asep Mulyana Cepat Persiapkan Arah Kejaksaan…
- Jampidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice Dua…
- Kasus Korupsi ADD, ADK dan Bankeu Desa Sirau Mahakam…