Tuntutan dibacakan JPU Dewantara Wahyu Pratama, SH dan rekan, kepada terdakwa Indra Cayadi dengan didampingi penasihat hukumnya dihadapan Majelis Hakim Tipikor, dimana JPU dalam tuntutannya memintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Indra Sayadi, SE anak dari (Alm.) Sudrajat, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa penahanan.
Menyatakan terdakwa Indra Sayadi, SE anak dari (Alm) Sudrajat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kedua tersebut di atas, tegas jaksa dalam tuntutannya.
Selain menuntut terdakwa 2 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsiderv6 bulan kurungan, terang Jaksa dalam tuntutannya.
Terdakwa Indra Sayadi, digiring Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan kehadapan sidang Tipikor sebagaimana dakwaan Jaksa bahwa, terdakwa Indra Sayadi, SE anak dari (Alm) Sudrajat selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut pada KSOP kelas III Tarakan.
Terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa yang telah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- secara melawan hukum atau menyalagunakan kuasaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 99 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementerian Perhubungan Pasal 10 huruf b “tidak melakukan perbuatan tercela, korupsi, kolusi dan nepotisme dan” huruf c “ melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terdakwa memaksa saksi Lie Siong Hwa Alias Ahwa selaku owner PT. Tiber Jaya Mandiri untuk memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- agar kapal tongkang milik agen PT. Spectra yang memuat materialnya dapat sandar dan bongkar di pelabuhan Ayong di Juata Laut Tarakan.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dajwaan kesatu, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa tersebut dakwaan kedua merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (beha/agazili).