BERAU | BritaHUKUM.com : Dewan Adat Dayak (DRD) menyoroti infrastruktur di Berau Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinilai tidak merata dan tidak tepat sasaran, pembangunan infrastruktur harus bisa dirasakan masyarakat dan tepat guna dari pembangunannya.
Ket Foto: Siswansyah, Ketua DRD DPW Kaltim. (Foto: Istimewa).
Hal tersebut diungkapkan Siswansyah, Ketua DRD DPW Kaltim kepada britahukum com Sabtu (16/8/2023).
Mulai dari alokasi anggaran APBD dan setelah selesai dibangun, infrastruktur itu harus tepat sasaran dan tepat guna bisa dirasakan masyarakat. Pembangunan itu kan pakai uang rakyat lewat pajak dan di alokasikan lewat APBD jadi terlepas proses lelang proyek itu benar atau tidak pemerintah yang bisa menilai, terang Siswansyah.
“Kenapa kami bilang di Kabupaten Berau itu infrastruktur tidak tepat sasaran, karena sementara di tengah kota hanya tambal sulam pekerjaan mulai dari penataan kota, sumber daya air sampai perbaikan jalan, ujar Siswansyah Ketua DRD Kaltim.
Menurut kacamata DRD tidak tepat sasaran, dimana kabupaten berau sangat luas ada 13 kecamatan ada kurang lebih 100 kelurahan yang ada. Sementara hanya wilayah tertentu di Kabupaten Berau, mereka juga butuh infrastruktur yang nota benenya merata, jelas Siswansyah.
Ket Foto: Salah satu papan proyek di Kabupaten Berau yang disoroti DDR. (Foto: DRD DPW Kaltim)
Contohnya itu DRD melihat langsung dan menemukan di wilayah Tanjung Redeb, dimana Pemkab Berau melakukan revitalisasi bangunan dan pelengkap kawasan di jalan Antasari dan Ahmad Yani senilai Rp 27,734 miliar, ungkap Siswansyah.
“Uang sebanyak itu memakai dana APBD dan ada uang rakyat disitu, jadi urgensi penggunaan anggaran itu apakah bisa dipertanggung jawabkan. Sementara di Kelurahan Gunung Panjang sendiri jalan itu tidak diperbaiki sampai tiga kali ganti Bupati Berau,” ujar Ketua DRD Kaltim.
DRD akan mengkritisi terkait penggunaan APBD yang tidak tepat sasaran dan kami DRD mewakili masyarakat Kalimantan Timur khususnya Berau merasa peduli terkait tidak meratanya pembangunan di Berau.
“Anggaran itu begitu besar, jangan di utamakan kebutuhanya tetapi lebih melihat keperuntukanya untuk masyarakat. DRD berencana untuk melaporkan kepada Pemerintah Pusat,” ujar Siswansyah.
Ditambahkan Ketua DRD DPW Kaltim Siswansyah bahwa, pemerintah daerah harus belajar dari pengelaman sebelumnya dimana contoh kasus air bersi tahap 1 tahun anggaran 2019.
Dari kasus tersebut sudah di vonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Kaltim, dua orang tersangka yaitu konsultan perencanaan dan kontraktornya dan satu lagi kasus PT. IPB PLTU Lati, anggaran 2015, dalam kasus tersebut juga sudah di vonis penjara oleh pengadilan Tipikor Samarinda Kaltim.
“Artinya Berau sudah ada contoh yang menjadi pelajaran buat Pemerintah Daerah jangan sampai terulang kembali kesalahan yang sudah merugikan keuangan negara dan daerah. Kami DRD siap dan bersedia untuk duduk bareng berdiskusi untuk kemajuan dan pemerataan pembangunan di Berau, agar Berau menjadi baik sesuai namanya bersih damai dan beriman,” pungkas Siswansyah, Ketua DRD DPW Kaltim. (beha).