JAKARTA | BritaHUKUM : Terpidana Rosamala buronan stas perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya dibekuk tim intelijen Kejaksaan RI di Jakarta Kamis (28/11/2024).
Terpidana kasus TPPU Rosamala saat di tangkap Tim Inteljen Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
“Tim intelijen Kejaksaan RI menangkap buronan terpidana Rosmala saat berada di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (29/11/2024)..
Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa buronan terpidana Rosmala masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terang Harli.
Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, sebut Harli.
Saat diamankan, Terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana di serahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (agb/kp/agazali).