JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menangkap satu lagi buronan terpidana kasus ilegal loging atas nama Andi Uci Abdul Hakim yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Andi Uci Abdul Hakim (menakai gamis) terpidana kasus ilegal loging DPO Kejati Sulawesi Tenggara di tangkap Jumat (95/7/2025). (Foto: IST)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jum’at (05/7/2024) menyebutkan, Tim Satgas SIRI mengamankan buronan terpidana Andi Uci Abdul Hakim saat berada di Apartemen Sahid Sudirman Residance, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Buronan diamankan pada Jumat, (05/7/2024), sekitar pukul 12.40 Wib,” sebut Harli Siregar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 25 /Pid.B/LH/2021/ PN.Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan Andi Uci Abdul Hakim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Andi Uci Abdul Hakim bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya. (bha/kp/agazali).