JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim Tabur (tangkap buronan) gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang akhirnya menangkap Sophia Loretta Hutabarat (54), buronan terpidana kasus penipuan dan pencucian uang.
Terpidana Sophia Loretta Hutabarat, saat diamankan Tim Tabur Kejagung. (Foto: Istimewa)
“Terpidana Sophia Loretta Hutabarat sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ketut menambahkan, Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Sophia Loretta Hutabarat saat berada di Jalan Damar No 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sophia Loretta Hutabarat merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Sophia Loretta Hutabarat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, terang Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi seorang buronan,” pungkas Ketut Sumedana. (beha/kp/agazali)