JAKARTA | BritaHUKUM.com : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (26/9/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan RI Harli Siregar. (IST)
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan RI, Harli Siregar, di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Harli Siregar mengungkapkan, lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara “Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama Terpidana Anang Diantoko.
Adapun objek lelang tersebut yaitu 5 unit mobil dan 2 unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000, dari total nilai limit Rp6.498.800.000 dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000
Usai dilaksanakannya lelang eksekusi barang rampasan ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (bha/