SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) musnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diungkap bersama jajarannya, yang berlangsung di Kantor BNNP Kaltim, Jumat (19/5/2023)
Ket Foto: BNNP Kaltim Musnakan Barang Bukti Ganja dan Sabu di Kantor BNNP Kaltim, Jum’at (19/5/2023). (Foto: Istimewa).
Pemusnahan Ba7rang Bukti kali ini sebanyak 2.927,8 gram ganja dari lima pengungkapanan dan 5,9 gram brutto sabu dari satu tersangka
Turut hadir dari Bea Cukai Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, BPOM dan Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono, mengatakan ada enam kasus pengungkapan peredaran narkotika. Lima ganja satu sabu.
Kombes Pol Dedi Agustono, menjelaskan peredaran ganja dan sabu yang berhasil diungkap itu menyasar beberapa wilayah di Kaltim, antara lain Samarinda, Balikpapan, Sangata hingga wilayah bakal Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk pengirimannya. Sedangkan sabu dia dapat dengan sistem jejak,” ujar Kombes Pol Dedi Agustono.
Pemusnahan barang bukti sabu dihancurkan menggunakan mesin pelumat lalu dibuang ke dalam kloset, sementara ganja dimusnakan dengan caradibakar dengan cairan khusus, pungkas Dedi Agustono. (beha/agazali).