JAKARTA | BritaHUKUM.com : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadhil Zumhana, kembali menyetujui 14 perkara pidana umum (Pidum) dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Foto: Jampidum Fadhil Zumhana (Foto: Istimewa)
“Penghentian dilakukan setelah perkara-perkara itu terlebih dahulu dilaksanakan gelar perkara (ekspose) yang dihadiri bapak Jampidum Fadhil Zumhana,”ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/7/2023).
Adapun perkara-perkara itu adalah :
1.Tersangka Benny Langi Ang dari Kejari Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Tengku Langi dari Kejari Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Dodi Junior Rivaldo Todar dari Kejari Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Fahry Samuel Tubagus dari Kejari Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Gabriel Owen Manganngamyung dari Kejari Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Safitri Datuela dari Kejari Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Salbia Alkatiri dari Kejari Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Franni Hiskia Tuku alias Nabi dari Kejari Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Asnawi alias Nawi alias Pak Wi bin Abdurtahman dari Kejari Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
10. Tersangka Agus Dimara dari Kejari Nabire, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
11. Tersangka Tomas Seko dari Kejari Merauke, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
12. Tersangka Kasira alias Ambe bin Pasaung dari Kejari Enrekang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.
13. Tersangka Herman bin Dg Condeng dari Kejari Gowa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka Itappa alias Itappa binti Lantong dari Kejari Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ha ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas Fadhil Zumhana. (beha/kp/agazali).