SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Sudah jatuh ketimpah tangga itulah kalimat yang tepat disematkan kepada Lewi Hidayat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) karena memebeli motor curian lewat medsos akhirnya di vonis hakim 4 bulan 15 hari penjara, Senin (05/6/2023).
Ket Foto: Terdakwa Lewi Hidayat saat mendengarkan Tuntutan JPU dan Vonis dari Hakim pada sidang, Senin (05/6/2023). (Foto: beha)
Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya setelah menskor sidang dan melakukan konsultasi dengan kedua hakim anggota mengatakan terdakwa terdakwa Lewi Hidayat anak dari Piter terbukti telah melakukan tindal pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa terlebih dahulu menyebutkan hal-hal yang meringankan terhadapvterdakwa. Terdakwa dinilai sopan dalam persidangan dan jujur mengaku dan sangat menyel atas perbuatannya serta sudah ada perdamain.
Putusan hakim 4 bulan 15 hari penjara lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Fajar Salampessy dihari yang sama Senin (05/6/2023) selama 7 bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Lewi Hidayat setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum nya Martua Parulian Sinaga, SH akhirnya menerima putusan majelis hakim 4 bulan 15 hari penjara.
“Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, terdakwa bimbang dan ragu tapi terima putusan majelis hakim,” ujar PH terdakwa Parulian Sinaga, SH.
Untuk diketahu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, Terdakwa Lewi Hidayat Anak dari Piter pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekirapukul 21.30 Wita bertempat didaerah Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda, terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam KT 6233 DG tersebut dari saksi MUHAMMAD RUDI ISMAWAN dengan harga Rp.2.500.000,- yang diperoleh dari Marketplace Facebook tanpa dilengkapi dengan surat- surat tanda kepemilikan yang sah, yang mana terdakwa membelinya dengan harga yang tidak wajar dan terdakwa bayarkan secara tunai.
Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi Ahmad Samsul selaku pemilik sebesar Rp. 7.000.000,- (beha/agazali).