DEPOK | BritaHUKUM.com : Seorang ayah di Depok Jawa Barat bernama Rizky Noviyandi Achmad, yang digiring Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok yang dengan biadab membunuh anak kandungnya, KPC (11) dan melakukan penganiaayan berat terhadap istrinya dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (14/06/2023).
Terdakwa Pembantai Anak Kandungnya dan aniaya Istrinya, Rizky Noviyandi Achmad. (Foto: Istimewa).
Jaksa Alfa Dera, SH dari Kejari Depok dalam tuntutannya mengatakan menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman mati.
“Menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achma dengan hukuman mati,” ucap JPU Alfa Dera dalam amar tuntutannya.
Usai jaksa dibacakan tuntutannya, ketua majelis hakim meminta terdakwa Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan menyampaikan pledoi alias nota pembelaan.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, kepada majelis hakim terdakwa Rizky melalui kuasa hukumnya mengatakan akan membuat nota pembelaan secara tertulis.
“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa Rizky.
Ketua majelis hakim meminta nota pembelaan tersebut agar disiapkan saat agenda sidang selanjutnya pada 26 Juni 2023 Rabu depan.
Untuk diketahui, terdakwa Rizky Noviyandi Achmad (31) tega membantai anggota keluarganya, anak kandungnya KPC (11) dan aniaya berat istri di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022, akabatnya anak perempuan meninggal dan istrinya mengalami luka-luka yang cukup serius. (beha/kp/agazali).