Ket Foto: Ilustrasi balita 3 tahun di Samarinda positip narkoba usai diberi minum tetangganya. (Ft. Istimewa)
“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya,” jelas tegas Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli.
Sebelumnya Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun kepada wartawan mengatakan, awalnya pada tanggal 07 Juni 2023 Selasa sore korban dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang.
“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah, air itu diberi minum kepada balita tersebut,” ujar Rina Zainun, Sabtu (10/6/2023).
Sepulang dari rumsh ST korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan. TRC PPA Kaltim pun membawa korban ke rumah skait untuk dites urine. Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba), tegas Rina Zainun. (beha/agazali).