SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda dengan di bantu Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang Terpidana Bernama Azhar Kadri S.T Bin Kadri yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 23.55 Wita.
Ket Foto: DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat, Azhar Kadri saat diamankan dan dibawah ke Rutan Polres Samarinda, Rabu (31/5/2023). (Foto: Istimewa)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, mengatakan terpida Azhar Kadri, S.T. Bin Kadri, terpidana kasus pemalsuan surat yang yang Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak turunnya Putusan Kasasi Mahkama Agung RI 16 Februari 2023.
“Terpidana Azhar Kadri setelah putusan Mahkama Agung RI divonis 2 tahun penjara, di panggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor yang akhirnya di keluarkan DPO dan ditangkap di SPBU KM.30 Bukit Suharto saat melakukan pengisian BBM,” ujar Kasi Intel Erfansy Rusdy.
Kasi intel Erfandy juga menerangkan bahwa terpidana Azhar saat diamankan Terpidana Azhar bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan
Setelah berhasil diamankan, Terpidana langsung dibawa Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda menuju ke Kota Samarinda dan dititipkan sementara di Rutan Polresta Samarinda, selanjutnya pada Kamis, 1 Juni 2023, sekitar Pukul 10.05 Wita, terpidana Azhar di Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Samarinda, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 15, Ps Pagi Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Terpidana di Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 199 K/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 180/Pid.B/2022/PN. Smr tanggal 16 Agustus 2022, yang Menyatakan “ Terdakwa Azhar Kadri, S.T. Bin Kadri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan Pemalsuan Surat “ sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Azhar Kadri, S.T. Bin Kadri dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi Masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. (beha/agazali)