SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia 8 tahun hingga luka-luka dan patah kaki, Ayu (23) ibu kandungnya dan Johan (42) suami siri di tangkap polisi, Rabu (24/4/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Ary Fadil melakukan Press Release Pasangan Suami Istri yang aniaya anak kandung 8 tahun, Senin (29/4/2024). (Foto: Istimewa).
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, dalam keterangan Pers-nya, Senin 29 April 2024.
Kapolresta Ary Fadli mengatakan, kondisi bocah saat itu memprihatikan. Di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka, di antaranya dicurigai bekas siraman air panas dan bekas luka lainnya, Dia dikunci di dalam rumah agar tidak kabur keluar rumah.
Sudah kita lakukan visum, Anak itu juga mengalami patah tulang. Nanti akan kita lihat detil luka yang dialaminya dari visum medis,” ujar Ary Fadli.
“Kita lakukan pemeriksaan dan pencarian orangtuanya, dan berhasil kita amankan pada hari Jumat 26 April di salah satu guest house kawasan Jalan Siradj Salman,” terang Ary Fadli.
Kapolresta Ary Fadli juga mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan JB sebagai ayah tiri dari korban, dan wanita berinisial AK sebagai ibu kandung korban sebagai tersangka.
Diterangkan Ary Fadli bahwa, peristiwa itu terjadi pada, Kamis 25 April 2024 sore di salah satu rumah kawasan Jalan Damanhuri. Warga melihat lambaian tangan seorang anak menyisyaratkan meminta tolong. Belakangan diketahui rumah itu dikunci dari luar.
Personel Polsek Sungai Pinang mendatangi rumah kejadian, dan memastikan anak laki-laki di dalam rumah itu terkunci di dalam rumahnya.
“Bersama bantuan tetangga dan pemilik rumah kontrakan, berhasil membuka pintu dan mengeluarkan anak yang terkunci di dalam,” ujar Ary Fadli, KaPolresta Samarinda.
Kondisi bocah saat itu memprihatikan. Di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka, di antaranya dicurigai bekas siraman air panas dan bekas luka lainnya. Dia dikunci di dalam rumah agar tidak kabur.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Apabila dilakukan oleh orangtua kandungnya, ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga,” pungkas Ary Fadli. (bha/agazali)