JAKARTA | BritaHUKUM.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (05/3/2024), menemui Jaksa Agung Burhanuddin di kantornya Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mentri ATR Agus Harimurti Yudhoyono dan Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa (05/3/2024). (Foto: Istimewa).
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Ruang lingkup yang meliputi:
• Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
• Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
• Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
• Pengamanan pembangunan strategis;
Pelacakan aset;
• Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
• Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
• Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
• Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.
“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.
Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.
Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).
Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
“Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data dukung,” kata Jaksa Agung
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI. (bha/kp/agazali).