SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang menjerat terdakwa Rini Mafriani dan terdakwa Muhammad Fachrurrozi yang merupakan suami istri yang didugah merugikan korban senilai Rp 37 Milyar.
Agung Wibowo korban penipuan dua sertifikat didampingi Penasihat Hukumnya Adi Purna Pratama, SH. usai sidang Senin (12/2/2024). (Foto: beha)
Hal tersebut diungkapkan saksi korban Agung Wibowo kepada Wartawan di dampingi Penasihat Hukumnya Adi Purna Pratama,SH usai sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (12/2/2024).
Terdakwa Rini dan terdakwa Fachrurrozi, sidang Senin (12/2/2024) keterangan saksi . (Foto: beha).
Agung Wibowo, warga jalur 2 poros Tenggarong – Samarinda Kilometer 4 Desa Loa Lepu Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku tertipu dengan terdakwa Rini Mafriani dan Terdakwa Muhammad Fachrurrozi.
Awalnya dibulan Januari 2022 saya butuh dana Rp 3 Miliyar untuk misal usaha dan bertemu dengan seseorang yang bernama As, kemudian menyuruh saya ketemu dengan Teteh saya tidak tau siapa dan besoknya saya ketemu Teteh yang saat ini sebagai terdakwa Rini bercerita dengan membutuhkan modal usaha, dimana dikatakan bahwa kesanggupannya bisa 2,5 Milyar, 4 Milyar atau 5 Milyar, asal ada jaminan, sebut Agung Wibowo.
“Terdakwa Rini dan Fachrurrozi selalu bujuk rayu saya bahwa mereka sanggup bantj saya, awalnya diminta jaminanan satu sertifikat tanah namun tidak cukup jadi tambah lagi jadi saya berikan lagi menjadi dua sertifikat. Namun tidak ada kabar, belakangan diketahui Sertifikatnya di gadai di Jakarta dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Agung.
Sebelum diketahui bahwa sertifikat di gadai di Jakarta, terdakwa Rini dan suaminya terdakwa Fachrurrozi mengaku saat bolak balik Jakarta sertifikatnya hilang. Dasar itulah saya buatkan laporan polisi dan mereka di tangkap, tegas Agung.
Penasihat Hukum korban Agung Wibowo, Adi Purna Pratama, SH kepada pewarta juga mempertanyakan bahwa selama ini baik dakwaan dan BAP diminta kepada Jaksa namun tidak diberikan.
Menanggapai pertanyaan PH korban Agung, Kasi Pidum Kejari Samarinda H Indra Rivani, mengatan untuk dakwaan bisa diminta dan kalau untuk BAP kami kepada PH terdakwa, bukap korban atau pelapor, hekas Kasi Intel, Selasa (13/2/2024).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian dari Kejaksaan Negeri Samarinda menggiring dan menjerat terdakwa Rini Mafriani Binti H Mursud (Alm) dan terdakwa Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm) dengan Dakwaan Primer, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Terdakwa I. Rini Mafriani Binti H Mursud (Alm) dan terdakwa II.Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekitar bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022.
Bertempat di Jalan Amuntai 6 Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda,
Jaksa dalam dakwaan menyebut, awalnya Saksi Agung Wibowo memerlukan modal untuk usaha distributor, konstruksi dan kuliner dengan nilai sebesar Rp.3.000.000.000,- yang mana Saksi Agung Wibowo sempat mengajukan pinjaman ke Bank dengan menjaminkan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No.71/Loa Lepu An. Ali Machfud tetapi tidak disetujui oleh pihak Bank,
Kemudian Saksi Agung Wibowo bertemu dengan Terdakwa I. Rini Mafriani Binti H Mursud (Alm) dan terdakwa II. Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm), lalu Saksi Agung Wibowo menceritakan permasalahannya yang sedang membutuhkan modal usaha sehingga Terdakwa I.Rini Mafriani Bibti H Mursud (Alm) dan terdakwa II. Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm) bersedia untuk membantu Saksi Agung Wibowo dengan cara akan menggadaikan ke bank dengan melibatkan keluarga Terdakwa l. Rini Mafriani menggunakan nama perusahaan milik keluarga Terdakwa I. Rini Mafriani.
Pada pertemuan tersebut Terdakwa I. Rini Mafriani Bibti H Mursud (Alm) dan terdakwa II. Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm) juga bercerita kepada saksi Agung Wibowo bahwa mereka terdakwa memiliki usaha tambang namun masih kekurangan modal.
Sehingga Terdakwa I. Rini Mafriani Bibti H Mursud (Alm) dan terdakwa II. Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm) mengajak Saksi Agung Wibowo untuk bekerjasama dan apabila kerjasama tersebut terjadi maka untuk nilai 1(satu) sertifikat saja kurang sehingga membutuhkan 1(satu) sertifikat lagi untuk digadaikan dengan perkiraan nilai harga tanah sebesar Rp. 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar rupiah),
Kemudian sekitar bulan Februari 2022 sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Amuntai 6 Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Saksi Agung Wibowo bertemu kembali dengan Terdakwa I. Rini Mafriani Bibti H Mursud (Alm) dan terdakwa Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm). Dimana saat itu mereka terdakwa berkata “akan ditunjukkan dulu kepada orang kepercayaan dari orang yang akan menerima gadai sertifikat” sehingga saksi Agung Wibowo percaya dan bersedia menyerahkan 1(satu) buah Sertifikat Hak Milik No.71/Loa Lepu An. Ali Machfud
dan 1(satu) buah Sertifikat Hak Milik No.72/Loa Lepu An. Endang Sulasih.
Bahwa setelah Terdakwa I. Rini Mafriani Bibti H Mursud (Alm) dan terdakwa Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm) menerima sertifikat tidak ada memberikan kabar kepada saksi Agung Wibowo dan setiap saksi Agung Wibowo menanyakan kepada mereka terdakwa jawabannya selalu masih menunggu dalam proses sehingga saksi Agung Wibowo meminta kepada Terdakwa I. Rini Mafriani Bibti H Mursud (Alm) dan terdakwa II. Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm) untuk mengembalikan kedua sertifikat tersebut.
Saat itu terdakwa I. Rini Mafriani Bibti H Mursud (Alm) dan terdakwa Muhammad Fachrurrozi Bin H Hasan Basri (Alm) mengatakan bahwa kedua sertifikat tersebut hilang atau tercecer pada saat dalam perjalanan Jakarta -Samarinda setelah mendapat kabar duka bapak terdakwa I. meninggal dunia.
Saksi Agung Wibowo meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa Rini dan terdakqa Fachrurrozi atas hilangnya sertifikat tersebut dan bersedia bertanggung jawab serta akan
mengurus penerbitan sertifikat kembali
Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Terdakwa Rini dan terdakwa Fachrurrozi.
Saat saksi Agung Wibowo mencari dialamat rumahnya terdakwa, saksi Agung Wibowo ketahui, kesua terdakwa sudah tidak tinggal dirumah tersebut, sehingga atas kejadian tersebut saksi Agung Wibowo keberatan terhadap perbuatan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No.71/Loa Lepu An. Ali Machfud dan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No.72/Loa Lepu An. Endang Sulasih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Bahwa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No.71/Loa Lepu An.ALI MACHFUD dan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No.72/Loa Lepu An.ENDANG SULASIH tidaklah hilang atau tercecer melainkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No.71/Loa Lepu An.ALI MACHFUD dan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No.72/Loa Lepu An.ENDANG SULASIH digadaikan oleh kedua terdakwa keoada saksi Theo Kokdy Jean Check di Jakarta.
Terdakwa Rjni dan Terdakwa Fachrurrozi gadaikan jedua sertifikat tersebut kepada saksi Theo Kokfy Jean Check di Jakarta senilai Rp 250 jutah
Namun uang hasil gadai Rp. 250.000.000,- tersebut tidak diberikan kepada saksi Agung Wibowo melainkan uang tersebut telah habis Terdakwa Rini dan terdakwa Fachrurrozi gunakan untuk usaha kayu plywood milik Terdakwa II. MUHAMMAD FACHRUROZI Bin H. HASAN BASRI (Alm).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Agung Wibowo mengalami kerugian sejumlah Rp. 37.000.000.000,- (tiga puluhtujuh milyar rupiah), beber Jaksa dalam dakwaannya. (beha/agazali).