KUBAR | BritaHUKUM.com : Advokad Yahya Tonang Tonging, S.H, M.H, menyoroti atas kematian bocah Amelinda Sari alias Sari (9) yang ditemukan sudah tidak bernyawa, Selasa (13/8/2024).
Advokad Yahya Tonang, S,H. (Foto: bha)
Mediang Amelinda Sari (9) semasa hidup. (Foto: IST)
Ketika ditemukan almahrun Amelia, sempat terjadi perdebatan tentang keinginan warga membawa jenazah tersebut ke rumah sakit untuk proses autopsi. Sebagian besar warga berkeinginan jenazah Amel dibawa ke kamar jenazah agar bisa dilakukan autopsi, untuk memperjelas penyebab kematian anak pertama Salfinus Mulyono tersebut.
Namun orang tua Amel, berkeinginan jenazah lekas dimakamkan. Tak perlu ada proses autopsi lagi. Orang tua Amel berkeinginan biarlah Amel tenang di alam kuburnya.
Pengacara Yahya Tonang menilai bahwa walau saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan namun sayw menganalisa bahwa dari orang tua korban bertindak agak keanehan, tidak mau di otopsi dengan alasan cepat dikuburkan biar anaknya tenang.
Sementara dari warga mengatakan anak ini sering menjadi korban KDRT dari orang tuanya, ya model seperti itu jadi kalau dikait-kaitkan antara keterangan warga dengan sikap keanehan pada orang tua korban, modelnya ada keterkaitan, jelas Yahya kepada BritaHUKUM Kamis, (15/8/2024).
“Memang dari hasil visum sudah bisa bahwa anak itu meninggal. Disini kita tidak puas menibggalnya karena apa, apa karena kehabisan oksigen atau apa, lagi pula kakinya hilang jadinya menduga bahwa alibi yang sengaja dibuat seolah-olah anak ini dimakan buaya,” ujar Yahya.
Yang menjadi binging juga dimana rambutnya botak, ini menjadi pertanyaan apakah dibakar dulu untuk hilang jejaknya dengan ditenggelamkan dalam lumpur. Inilah yang ditemukan dalam Otopsi tapi orang tunya tidak mau di Otopsi hanya visum saja, tegas Pengacara Yahya Tonang, S,H. (bha/agazali).