Ket Foto: Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH. (foto: beha).
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S,H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem, S.H, M.H. mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru terkait kasus tersebut.
“Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pendalaman dan menggali guna menemukan fakta baru, apakah ada keterlibatan oknum maupun pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Erfandy ketika dikonfirmasi britahukum.com Kamis (25/5/2023) pagi.
Hasil interogasi dari jaksa penyidik, ETW mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
Diterangkan Erfandy bahwa dari hasil interogasi sementara, tersangka ETW mengaku uang hasil dugaan tindak pidana yang dilakukan digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan biaya kebutuhan sehari-hari lainnya.
“Lambat laun pasti akan terungkap kemana saja aliran uang hasil kejahatannya dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Erfandy.
Seperti pemberitaan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial ETW (36) selaku mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas dugaan korupsi senilai Rp 7,7 Milyar.