SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Faisal Als Rizal Bin Basir terdakwa kasus narkotika 2 Kg sabu, Selasa (23/5/2023).
Ket Foto: Ilustrasi tersangka 2 kg sabu. (Ist)
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhammad Faisal Alias Rizal Bin Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” ujar Hakim dalam amar putusannya.
Selain di vonis selama 15 tahun penjara, terdakwa juga dijatuh pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 506 (lima ratus enam) gram brutto, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 512 (lima ratus dua belas) gram brutto, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 514 (lima ratus empat belas) gram brutto, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 518 (lima ratus delapan belas) gram brutto, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ekstasi/inex sebanyak 50 (lima puluh) butir seberat 17,87 (tujuh belas koma delapan puluh tujuh ) gram brutto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna putih No. Imei : 358396261777304 dimusnahkan.
1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna biru dengan No. Pelat KT 3982 WD dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Nur Kicol.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Fajar Salampesi dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Muhammad Faisal Alias Rizal Bin Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu penuntut Umum.
Perbuatan terdakwa hingga menerima ganjaran setimpal dengan hukuman 15 tahun penjara bermula pada hari kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, sdr Kacong ( masuk dalam daftar pencarian orang) yang diduga berdomisili di kabupaten Penajam paser Utara, menghubungi terdakwa bersama dengan Alm. Briansyah Bin Supriansyah via telepon seluler dan mengarahkan terdakwa bersama dengan Alm Briansyah, nanti ada orang yang menelpon kamu memberitahu dimana letak mengambil narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi¸ dengan upah sebesar Rp.1000.000,-
Setelah itu orang suruhan dari sdr Kacong, yang tidak diketahui identitasnya tersbeut mengarahkan terdakwa Faisal dan Alm Briansyah untuk pergi ke Jl. Belibis Kota Samarinda, selanjutnya mengambil bungkusan berisi narkotika jenis shabu secara jejak.
Setelah mengambil barang sabu 2 Kg keduanya menyadari adanya kehadiran anggota polisi langsung membuang bungkusan sabu tersebut dan melarikan diri.
Dalam pengejaran tersebut, terdakwa Faisal bersama dengan Alm Briansyah memacu kendaraannya menuju Jl. Agus Salim, kemudian menuju Jl. Abul hasan, Jl.,Pasar Pagi, Jl.jendral Sudirman, Jl. Kinabalu, jl. Cermai, Jl. Gajah mada, Jl.Antasari hingga ke Jl. P. Suryanata, namun saat melintas di Jl. P.Suryanata sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru Nomor Polisi KT 3982 WD yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Tiang reklame hingga terdakwa mengalami luka luka sementara Briansyah meninggal dunia akibat Cedera kepala berat. (beha/agazali).